LINIKATA.COM, PATI – Bupati Pati, Sudewo dinilai melakukan pelanggaran konstitusional dan peraturan daerah (Perda) saat membuat kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen. Ini merupakan hasil kajian Forum Diskusi Pati saat menggelar pertemuan di Kedai Perko, Sabtu (19/7/2025).
Praktisi Hukum, Nimeroldi Gulo, menyampaikan, diskusi hasil kolaborasi LBH Teratai Pati, Institut Hukum dan Kebijakan Publik (INHAKA), dan Dewan Kota itu melakukan kajian hukum, kebijakan, dan politis atas kebijakan bupati, yang menurutnya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terutama soal Perda Nomor 1 tahun 2024
“Hasil sementara adalah, bupati melakukan pelanggaran konstitusional, terutama pada prinsip-prinsip, azas azas pemerintahan yang baik dan juga tentang pelanggaran Perda,” ungkapnya.
Baca juga: Belasan Ribu Warga Pati Akan Demo Tolak Kenaikan PBB pada 13 Agustus
Pihaknya sebenarnya sudah mengundang Bupati Pati dan Ketua DPRD Pati untuk mendapatkan hasil diskusi yang tidak sepihak. Namun karena tidak datang, pihaknya menganggap mereka sepakat dengan hasilnya.
“Mereka diajak ke sini untuk membahas bareng-bareng, kok, bisa sampai PBB-P2 itu, nilainya melebihi 250 persen kenaikan NJOP, ” imbuhnya.
Menurutnya, PBB-P2 sifatnya adalah keputusan DPRD, bukan keputusan pusat. Sebab, hal itu menyangkut Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Nah, saya melihat Pak Bupati asal jiplak aja, yang penting dapat uang untuk pembangunan, yang tidak jelas pembangunan yang mana. Dia sudah lakukan pembangunan itu, saya gak paham. Sudah ada beberapa yang dibangun,” ungkapnya.
“Seharusnya kalau menjadi bupati harus pintar. Jangan pinter memeras rakyat aja lewat pajak,” tegasnya.
Baca juga: Ramai di Medsos Ajakan Demo PBB-P2, Sudewo: ‘Silakan, Saya Tidak Akan Gentar’
Direktur INHAKA, Husaini, menambahkan, pihaknya sebenarnya berharap Bupati dan Ketua DPRD Pati bisa hadir. Mengingat, orang-orang yang hadir dalam forum tersebut adalah mereka yang sering ditanyai masyarakat.
“Harapannya sebenarnya bisa ketemu sama bupati dan dewan, sehingga bisa klarifikasi tentang kebijakannya itu. Supaya ada pemahaman yang benar di masyarakat, apakah ini kebijakan yang salah atau benar, ” sebutnya.
Dari hasil diskusi yang dilakukan ini, pihaknya kemudian akan melakukan kajian lagi. Kalau nantinya kebijakan dari Bupati Pati itu bisa disoal secara hukum, maka akan disoal secara hukum.
“Karena kalau didemo 100, 500 orang, kan, nantang. Tapi sekarang urusannya adalah tentang kebijakan yang dibuat oleh negara, karena ada hukum ya lewat hukum,” tambahnya.
Ia pun melihat, kebijakan eksekutif sejauh ini hanya bermuara di kepentingannya Bupati Sudewo. Sedangkan secara kelembagaan tidak menjawab kepentingan warga.
“Sejak awal beliau bicara infrastruktur, tapi ternyata yang disuruh membiayai, kan, masyarakat. Padahal semua tahu ketika yang dibangun infrastruktur ini dalam rangka apa. Apakah kalau infrastruktur dibangun, bagus, apakah ekonominya maju. Ada juga dampak lain yang harus dipikirkan,” pungkasnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin