• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home UMKM Ekonomi

11,4 Juta Pekerja Sudah Terima BSU dengan Total Rp6,88 Triliun

Redaksi by Redaksi
Juli 19, 2025
in Ekonomi
0
11,4 Juta Pekerja Sudah Terima BSU dengan Total Rp6,88 Triliun

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Foto: Instagram/smindrawati

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, JAKARTA – Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 11,4 Juta dengan total Rp6,88 triliun. Bantuan yang disalurkan Kementerian Keuangan ini selama periode 23 Juni hingga 1 Juli 2025.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa BSU adalah wujud nyata dukungan negara di tengah berbagai tantangan ekonomi yang dihadapi saat ini.

“Bukan hanya untuk menjaga daya beli, tetapi juga untuk menjaga semangat para pekerja agar tetap berkarya, karena para pekerja adalah pahlawan di balik kemajuan ekonomi kita,” ujar Sri Mulyani melalui akun Instagram pribadinya, @smindrawati.

BSU: Bagian dari Lima Stimulus Ekonomi Pemerintah

Bantuan Subsidi Upah merupakan salah satu dari lima stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan hidup. Sri Mulyani berharap stimulus ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sehingga dapat mendorong pembangunan ekonomi yang lebih berdaya saing dan berkelanjutan.

Syarat Penerima BSU dan Nominal Bantuan

Penyaluran BSU diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Beberapa persyaratan utama bagi pekerja/buruh untuk menerima BSU antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
  • Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Untuk pekerja/buruh di wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, aturan upah yang berlaku adalah upah minimum yang dibulatkan ke atas. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 4 Ayat 3 Permenaker 10/2022 dan tidak mengalami perubahan dalam Permenaker terbaru. Detail ambang batas upah minimum untuk persyaratan BSU 2025 telah diperbarui dalam Permenaker 5/2025.

Adapun nominal bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan, yang dibayarkan sekaligus. Dengan demikian, setiap penerima BSU akan mendapatkan total Rp600 ribu. (LK1)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: BSU
Previous Post

Harga Beras Melonjak, Pemkab Grobogan Distribusikan Beras SPHP Pekan Ini

Next Post

Pedagang Ungkap Penyebab Plaza Pragola Sepi Bertahun-tahun

Redaksi

Redaksi

Next Post
Pedagang Ungkap Penyebab Plaza Pragola Sepi Bertahun-tahun

Pedagang Ungkap Penyebab Plaza Pragola Sepi Bertahun-tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

SELAMAT IDUL FITRI

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

September 7, 2025
Plt Bupati Pati dan Baznas Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Degan Winong

Plt Bupati Pati dan Baznas Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Degan Winong

Maret 27, 2026
Teken Pakta Integritas di Depan Gubernur Jateng, Chandra Tegaskan Pati Bebas KKN

Teken Pakta Integritas di Depan Gubernur Jateng, Chandra Tegaskan Pati Bebas KKN

April 2, 2026
Hadiri Sedekah Laut di Juwana, Plt Bupati Pati: Semoga Hasil Melimpah, Harga Bagus

Hadiri Sedekah Laut di Juwana, Plt Bupati Pati: Semoga Hasil Melimpah, Harga Bagus

Maret 29, 2026
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Tertinggi di Jateng! Laporan Dugaan Korupsi di Pati ke KPK Melonjak Tajam

Tertinggi di Jateng! Laporan Dugaan Korupsi di Pati ke KPK Melonjak Tajam

April 15, 2026
KPK Kumpulkan Plt Bupati Pati, Forkopimda dan Semua OPD, Ada Apa?

KPK Kumpulkan Plt Bupati Pati, Forkopimda dan Semua OPD, Ada Apa?

April 15, 2026
Tegas! Internal PKB Pati Tolak “Pemimpin dari Luar”: Kader di Atas Uang!

Tegas! Internal PKB Pati Tolak “Pemimpin dari Luar”: Kader di Atas Uang!

April 15, 2026
Miris! Kawasan Kars Kendeng Menyusut 4 Ribu Ha, Gunretno: Tak Sebanding PAD Tambang

Miris! Kawasan Kars Kendeng Menyusut 4 Ribu Ha, Gunretno: Tak Sebanding PAD Tambang

April 14, 2026

Recent News

Tertinggi di Jateng! Laporan Dugaan Korupsi di Pati ke KPK Melonjak Tajam

Tertinggi di Jateng! Laporan Dugaan Korupsi di Pati ke KPK Melonjak Tajam

April 15, 2026
KPK Kumpulkan Plt Bupati Pati, Forkopimda dan Semua OPD, Ada Apa?

KPK Kumpulkan Plt Bupati Pati, Forkopimda dan Semua OPD, Ada Apa?

April 15, 2026
Tegas! Internal PKB Pati Tolak “Pemimpin dari Luar”: Kader di Atas Uang!

Tegas! Internal PKB Pati Tolak “Pemimpin dari Luar”: Kader di Atas Uang!

April 15, 2026
Miris! Kawasan Kars Kendeng Menyusut 4 Ribu Ha, Gunretno: Tak Sebanding PAD Tambang

Miris! Kawasan Kars Kendeng Menyusut 4 Ribu Ha, Gunretno: Tak Sebanding PAD Tambang

April 14, 2026
Lini Kata

© 2025 Linikata.com All right reserved

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

© 2025 Linikata.com All right reserved