LINIKATA.COM, JAKARTA – Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 11,4 Juta dengan total Rp6,88 triliun. Bantuan yang disalurkan Kementerian Keuangan ini selama periode 23 Juni hingga 1 Juli 2025.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa BSU adalah wujud nyata dukungan negara di tengah berbagai tantangan ekonomi yang dihadapi saat ini.
“Bukan hanya untuk menjaga daya beli, tetapi juga untuk menjaga semangat para pekerja agar tetap berkarya, karena para pekerja adalah pahlawan di balik kemajuan ekonomi kita,” ujar Sri Mulyani melalui akun Instagram pribadinya, @smindrawati.
BSU: Bagian dari Lima Stimulus Ekonomi Pemerintah
Bantuan Subsidi Upah merupakan salah satu dari lima stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan hidup. Sri Mulyani berharap stimulus ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sehingga dapat mendorong pembangunan ekonomi yang lebih berdaya saing dan berkelanjutan.
Syarat Penerima BSU dan Nominal Bantuan
Penyaluran BSU diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Beberapa persyaratan utama bagi pekerja/buruh untuk menerima BSU antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
Untuk pekerja/buruh di wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, aturan upah yang berlaku adalah upah minimum yang dibulatkan ke atas. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 4 Ayat 3 Permenaker 10/2022 dan tidak mengalami perubahan dalam Permenaker terbaru. Detail ambang batas upah minimum untuk persyaratan BSU 2025 telah diperbarui dalam Permenaker 5/2025.
Adapun nominal bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan, yang dibayarkan sekaligus. Dengan demikian, setiap penerima BSU akan mendapatkan total Rp600 ribu. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin