LINIKATA.COM, REMBANG – Bupati Rembang, Harno, resmi melantik 1.216 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I. Penandatanganan perjanjian kerja dan penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan berlangsung di Pendapa Museum Kartini, Selasa (1/7/2025).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Arif Romadlon, menjelaskan, proses pengangkatan dilaksanakan secara luring dan daring. Sebanyak 500 orang mengikuti kegiatan secara langsung di lokasi, sementara sisanya bergabung melalui daring.
Dari total 1.216 PPPK itu, sebanyak 119 orang berasal dari formasi guru, 2 orang dari formasi kesehatan, dan 1.095 orang dari formasi teknis. Penetapan SK pengangkatan berlaku mulai 1 Juli 2025, bersamaan dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
Baca juga: Pemkab Rembang Sigap Tambah Rombel di Sejumlah SMP Negeri
“Semuanya harus berterima kasih sama Pak Bupati karena SK pengangkatan bisa diserahkan pada bulan Oktober, tapi Pak Bupati berkenan memberikan pada 1 Juli,” imbuhnya.
Pesan Bupati Harno: Jaga Disiplin dan Loyalitas ASN
Bupati Harno dalam sambutannya menegaskan bahwa status sebagai PPPK membawa konsekuensi tanggung jawab yang besar. Ia mengingatkan bahwa ASN dituntut menjaga sikap, disiplin, dan loyalitas, serta tidak terjebak pada rutinitas yang pasif.
“Perlu kami tegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, telah mengatur secara tegas mengenai hak dan kewajiban pegawai, termasuk sanksi atas pelanggaran kedisiplinan,” lanjutnya.
Baca juga: RSUD Rembang Miliki Teknologi Penghancur Batu Ginjal Tanpa Sayatan
Ia juga mengingatkan bahwa dalam regulasi tersebut, atasan langsung memiliki kewajiban untuk memastikan kedisiplinan bawahannya. Jika terjadi pelanggaran, atasan harus memanggil, memeriksa, dan melaporkan sesuai ketentuan. Apabila diabaikan, atasan dapat dikenai sanksi yang lebih berat.
“Jenis hukuman disiplin sendiri dibagi menjadi ringan, sedang, dan berat. Bahkan dalam kasus tertentu, pelanggaran terhadap kewajiban seperti jam kerja, perizinan perkawinan, dan perceraian dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat,” tandasnya. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin