LINIKATA.COM, GROBOGAN – Puluhan ribu warga Grobogan mendadak tak bisa lagi berobat gratis lewat BPJS kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI-JK). Kepesertaan mereka dinonaktifkan sejak 3 Juni 2025 tanpa pemberitahuan langsung.
Jumlahnya pun tak main-main. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025, tercatat ada 44.370 peserta PBI-JK di Kabupaten Grobogan.
Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Grobogan, Muhadi.
Baca juga: Bupati Buka Job Fair Grobogan 2025, Siapkan 17.187 Lowongan Kerja
“Betul, sejak 3 Juni kemarin, sebanyak 44.370 peserta PBI-JK di Grobogan dinonaktifkan karena tidak masuk dalam desil 6 sampai 10 di DTSEN. Penentunya adalah Badan Pusat Statistik (BPS), bukan daerah,” jelas Muhadi saat dikonfirmasi, Kamis (26/6/2025).
Penonaktifan besar-besaran ini merupakan dampak penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 yang mewajibkan penggunaan satu data sosial nasional, yakni Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sebagai basis penyaluran bantuan.
Sebelumnya, penentuan peserta PBI-JK menggunakan data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Namun, sejak Mei 2025, pusat mengganti sistem ke DTSEN, yang menyatukan tiga sumber yaitu DTKS, data P3KE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), dan Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi).
Baca juga: RSUD Rembang Miliki Teknologi Penghancur Batu Ginjal Tanpa Sayatan
“Sejak perubahan itu, banyak warga datang ke Dinsos dan mengeluh. Mereka biasanya rutin kontrol atau berobat pakai BPJS gratis. Sekarang tiba-tiba dinonaktifkan,” ungkap Muhadi.
Picu Keresahan
Puluhan ribu warga kini terpaksa menunda pengobatan atau mencari alternatif biaya sendiri. Beberapa bahkan mengaku baru tahu statusnya nonaktif saat ditolak di rumah sakit atau puskesmas.
Fenomena ini memicu keresahan luas, apalagi banyak warga yang sebelumnya tergolong penerima manfaat aktif, namun kini hilang dari sistem hanya karena perbedaan data.
Sementara itu, pemerintah daerah mengaku tak punya wewenang mengubah atau mengusulkan langsung siapa yang layak masuk dalam data DTSEN.
“Semua sepenuhnya ditentukan oleh BPS Pusat,” kata Muhadi. (LK5)
Editor: Ahmad Muhlisin