LINIKATA.COM, PATI – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia melakukan beberapa cara untuk menekan angka perceraian yang cukup tinggi. Salah satu yang terbaru adalah program Kantor Urusan Agama (KUA) piloting program revitalisasi untuk meningkatkan Indeks Keluarga Sakinah.
Di Kabupaten Pati, yang ditunjuk adalah KUA Wedarijaksa. Untuk mempersiapkannya, Kantor Kemenag Pati menggelar kegiatan bertajuk Optimalisasi Pelaksanaan Layanan Keluarga Sakinah, Rabu (25/6/2025).
Berbeda dengan kegiatan sebelumnya yang menyasar calon pengantin, kali ini ditujukan kepada para fasilitator pembinaan keluarga sakinah. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah dua fasilitator keluarga sakinah berpengalaman, yaitu Jamal Makmur dan Amin Mustofa.
Baca juga: Jemaah Haji Asal Pati Mulai Tiba di Kampung Halaman
Ketua Panitia, Darmanto, dalam laporannya menyebutkan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 35 peserta yang terdiri dari penghulu, penyuluh agama Islam, tokoh masyarakat, modin desa, serta perwakilan ormas se-Kecamatan Wedarijaksa.
“Banyak tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan keluarga sakinah. Diharapkan dari kegiatan ini akan lahir model layanan keluarga sakinah berbasis KUA, sekaligus memperkuat peran KUA sebagai pelayan masyarakat,” ujar Darmanto yang juga menjabat sebagai Plt Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Pati.
Plh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Abdul Khamid, dalam sambutannya menekankan pentingnya transformasi peran KUA.
“KUA jangan lagi hanya dikenal sebagai tempat menikahkan. Tapi harus berubah menjadi pusat layanan keagamaan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti urgensi kegiatan ini dalam menekan angka perceraian, khususnya di Kabupaten Pati. Program revitalisasi KUA ini diharapkan menjadi solusi konkret dalam mengurangi angka perceraian, termasuk kasus pernikahan usia dini.
Baca juga: Kuota Siswa Sekolah Rakyat di Pati Terpenuhi
“Setelah kegiatan ini, di akhir tahun akan kita evaluasi. Kita lihat apakah angka perceraian dan pernikahan dini mengalami penurunan. Dan kepada para kepala desa, jika memberikan surat izin nikah, jangan hanya administratif, tapi berikan juga nasihat,” pesannya.
Abdul Khamid juga menambahkan, secara nasional terdapat 545 KUA Piloting Revitalisasi, di Jawa Tengah ada 35 KUA, dan KUA Wedarijaksa menjadi satu-satunya perwakilan dari Kabupaten Pati.
Untuk diketahui, berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Pati angka perceraian selama tahun 2024 sebanyak 2.243 kasus. Dengan rincian cerai talak 534 kasus dan cerai gugat sebanyak 1.709 kasus. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin