• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Cabuli 5 Santrinya, Guru Ngaji di Rembang Divonis 13 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
Juni 25, 2025
in Regional
0
Cabuli 5 Santrinya, Guru Ngaji di Rembang Divonis 13 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Pencabulan seusai mendapatkan vonis dari Majelis Hakim PN Rembang. Linikata/LK3

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, REMBANG – Guru ngaji cabul di Kecamatan Bulu, Rembang berinisial M (66), divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Rembang. M terbukti mencabuli lima anak yang masih di bawah umur yang merupakan anak didiknya.

Vonis itu dibacakan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Rembang dengan majelis hakim Liena sebagai Hakim Ketua, Jon Mahmud dan Sukmandari Putri sebagai Hakim Anggota, Selasa (24/6/2025).

Kepala Pengadilan Negeri Rembang, Liena melalui juru bicara Pengadilan Negeri Rembang,Ā I Nyoman Dipa Rudiana, mengatakan, dalam persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan lebih dari satu kali dan menimbulkan korban lebih dari satu orang.

Baca juga: Banjir Rob 3 Pekan Belum Surut, Kerugian Warga Sayung Demak Capai Ratusan Juta Rupiah

“Terdakwa M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan denda 100 juta rupiah,” ungkapnya.

Putusan tersebut, kata Nyoman lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 7 tahun penjara.

Beberapa keadaan yang memberatkan terdakwa antara lain, terdakwa sebagai guru agama tidak memberikan teladan yang sepatutnya kepada para anak didiknya yang masih di bawah umur, namun justru terdakwa melakukan pencabulan terhadap para anak didiknya.

Kemudian, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan para anak korban dan dampak psikososial bagi para keluarga korban serta meresahkan masyarakat.

“Terdakwa telah melanggar Pasal 6C jon. Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g UU RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Atas vonis Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan pikir-pikir,” ujarnya.

Baca juga: Blora Akan Dapat Alokasi Air Tertinggi dari Bendungan Randugunting

Sekedar diketahui, seorang guru ngaji di Kecamatan Bulu, Rembang berinisial M (66) ditangkap polisi akibat melakukan asusila terhadap lima anak yang masih di bawah umur.

Masing-masing berusia 5 tahun, 6 tahun, 9 tahun dan dua anak berumur 7 tahun. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut sejak bulan Desember tahun 2024 hingga akhirnya ditangkap pada Januari 2025. (LK8)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: PN Rembang
Previous Post

Jemaah Haji Asal Pati Mulai Tiba di Kampung Halaman

Next Post

Peduli Palestina, Warga Pati Ini Jual Kaus Wood Block Printing Sambil Sedekah

Redaksi

Redaksi

Next Post
Peduli Palestina, Warga Pati Ini Jual Kaus Wood Block Printing Sambil Sedekah

Peduli Palestina, Warga Pati Ini Jual Kaus Wood Block Printing Sambil Sedekah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Juni 26, 2025
Pencarian Atlet Bulu Tangkis Muda Tingkat Dunia dari Pati di Kejurkab Pesantenan Cup 2025

Pencarian Atlet Bulu Tangkis Muda Tingkat Dunia dari Pati di Kejurkab Pesantenan Cup 2025

Juni 20, 2025
SNI: PNBP Naik Jika Iklim Usaha Sehat, Bukan Karena TekananĀ 

SNI: PNBP Naik Jika Iklim Usaha Sehat, Bukan Karena TekananĀ 

Juni 11, 2025
2 Kerbau Kurban di Mijen Demak Lepas dan Ngamuk, Lukai Warga Sampai Dilarikan ke Puskesmas

2 Kerbau Kurban di Mijen Demak Lepas dan Ngamuk, Lukai Warga Sampai Dilarikan ke Puskesmas

Juni 11, 2025
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Pertamina & Hiswana Bantu 1.500 Liter BBM untuk Pompa Air Penyedot Banjir Rob Demak

Pertamina & Hiswana Bantu 1.500 Liter BBM untuk Pompa Air Penyedot Banjir Rob Demak

Juni 27, 2025
Polresta Pati Bedah 3 Rumah Warga Winong, Wujud Kepedulian di HUT ke-79 Bhayangkara

Polresta Pati Bedah 3 Rumah Warga Winong, Wujud Kepedulian di HUT ke-79 Bhayangkara

Juni 27, 2025
Tambang Ilegal Dekat Bendung Logung Ditutup, Warga Tanjungrejo Sujud Syukur

Tambang Ilegal Dekat Bendung Logung Ditutup, Warga Tanjungrejo Sujud Syukur

Juni 27, 2025
Bupati Pati Alokasikan Rp42,5 Miliar untuk Renovasi RSUD RAA Soewondo

Bupati Pati Alokasikan Rp42,5 Miliar untuk Renovasi RSUD RAA Soewondo

Juni 27, 2025

Recent News

Pertamina & Hiswana Bantu 1.500 Liter BBM untuk Pompa Air Penyedot Banjir Rob Demak

Pertamina & Hiswana Bantu 1.500 Liter BBM untuk Pompa Air Penyedot Banjir Rob Demak

Juni 27, 2025
Polresta Pati Bedah 3 Rumah Warga Winong, Wujud Kepedulian di HUT ke-79 Bhayangkara

Polresta Pati Bedah 3 Rumah Warga Winong, Wujud Kepedulian di HUT ke-79 Bhayangkara

Juni 27, 2025
Tambang Ilegal Dekat Bendung Logung Ditutup, Warga Tanjungrejo Sujud Syukur

Tambang Ilegal Dekat Bendung Logung Ditutup, Warga Tanjungrejo Sujud Syukur

Juni 27, 2025
Bupati Pati Alokasikan Rp42,5 Miliar untuk Renovasi RSUD RAA Soewondo

Bupati Pati Alokasikan Rp42,5 Miliar untuk Renovasi RSUD RAA Soewondo

Juni 27, 2025
Lini Kata

© 2025 Linikata.com All right reserved

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

© 2025 Linikata.com All right reserved