LINIKATA.COM, PATI – Sebanyak 89 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Pati gigit jari lantaran kontrak kerjanya tidak diperpanjang. Keputusan tegas ini diambil Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pati usai merampungkan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan kedisiplinan pegawai.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pati, Sriyatun merinci, 5 PPPK Penuh Waktu gugur karena Batas Usia Pensiun (BUP), sementara 84 PPPK Paruh Waktu tak lolos perpanjangan kontrak setelah melalui pendalaman ketat.
“Yang Paruh Waktu dari 3.523 yang diperpanjang 3.439, karena setelah dilakukan pendalaman ada 15 orang, yang tidak diperpanjang ada 84 orang,” ungkapnya di Kantor BKPSDM Pati, Jumat (18/9/2026).
Baca juga: Segera Beroperasi di Pati, Dishub Siapkan 11 Halte Bus Trans Jateng
Bongkar Faktor Pelanggaran Disiplin
Sriyatun membeberkan bahwa pencoretan kontrak ini dipicu berbagai faktor, mulai dari batas usia, pengunduran diri atas permintaan sendiri (APS), meninggal dunia, hingga pelanggaran etik berat.
“Alasannya ada APS, mau pensiun, meninggal. Yang Hudis ada 3, ada yang indisipliner bagi mereka-mereka yang tidak jelas,” beber Sriyatun.
Adapun penandatanganan ulang kontrak berjangka tiga tahun (hingga 2029) bagi penuh waktu dan satu tahun (hingga 2027) bagi paruh waktu tetap mewajibkan materai, dengan dispensasi bagi pegawai yang berdinas luar (DL).
Baca juga: YEU Fasilitasi Pembentukan FPRB Tunggulsari Pati
Standar Performa ASN
Kebijakan pengetatan ini telah mengantongi lampu hijau dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) / Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra sebagai instrumen bersih-bersih birokrasi.
BKPSDM menegaskan status perjanjian kerja menuntut standar profesionalisme setara Aparatur Sipil Negara (ASN) murni.
“Kita evaluasi lagi, kinerja seperti apa sesuai aturan kinerja ASN. Harapannya tentu memperbaiki kinerja lebih baik lagi, kompetensi bagus, mereka punya integritas dan loyalitas yang sungguh-sungguh,” pungkasnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














