LINIKATA.COM, PATI – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo, menegaskan tidak ada aktivitas tambang ilegal di Bumi Mina Tani.
AKP Heri menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan tambang ilegal, khususnya di Kecamatan Sukolilo dan beberapa wilayah lainnya.
Pihaknya telah menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan dua perusahaan yang masih beroperasi di wilayah Sukolilo, yakni PT Rahayu Utama dan CV Tri Lestari.
Baca juga: Tak Ditemui Kapolresta, Pendemo Tolak Tambang: Ini Sangat Mengecewakan
“Keduanya memiliki izin resmi dan sah secara hukum,” tegas AKP Heri dalam rilisnya, Selasa (17/6/2025).
Meski demikian, pihak kepolisian tetap membuka diri terhadap informasi dari masyarakat dan tidak akan segan menindak jika ditemukan adanya pelanggaran hukum. Ia juga memastikan bahwa di wilayah hukum Polresta Pati, tidak akan ada toleransi terhadap praktik tambang ilegal.
āBagi masyarakat yang mengetahui tambang ilegal silahkan melaporkan dan kami tidak akan segan-segan untuk melakukan penanganan. Pokoknya di wilayah Polresta Pati tidak ada tambang ilegal,ā tandas dia.
Baca juga: Polresta Pati Masih Dalami Laporan Kasus Tambang Ilegal di Sukolilo
Sebelumnya, puluhan Warga Sukolilo, Kabupaten Pati kembali menggelar demontrasi menolak adanya tambang ilegal di Pegunungan Kendeng di depan Polresta Pati, Senin (16/6/2025). Mereka mendesak agar tambang-tambang itu segera ditutup karena sangat berdampak pada lingkungan.
Warga sudah melaporkan adanya 13 tambang ilegal yang tersebar di Kecamatan Sukolilo dan Kayen. Menurut warga, Aparat Penegak Hukum, seharusnya segera menindaklanjuti laporan tersebut. Pasalnya, aktivitas pertambangan itu berdampak terhadap masyarakat sekitar. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin