LINIKATA.COM, REMBANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang, Abdul Rouf, blak-blakan menyebut draf pertama Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (R-KUA-PPAS) telah ditolak oleh dewan.
Ia mengungkapkan, dokumen yang masuk pertama kali ke meja legislatif itu sejatinya sudah ditandatangani oleh Bupati Rembang, Harno. Namun, dokumen tersebut terpaksa dikembalikan karena dinilai cacat prosedur formal kedinasan.
“Dokumen yang kami terima sudah ditandatangani Pak Bupati. Itu pengiriman yang pertama, yang ditolak DPRD,” kata Abdul Rouf saat dimintai konfirmasi, Selasa (22/9/2026).
Baca juga: Misteri R-KUA-PPAS Rembang Lolos ke DPRD Tanpa Paraf Persetujuan Sekda
Rouf menegaskan, pihak legislatif sama sekali tidak menyentuh draf pertama yang bermasalah tersebut. Pihaknya baru melakukan pembahasan setelah menerima dokumen revisi yang sah dari eksekutif.
“Dokumen yang kami bahas itu dokumen yang kedua yang sudah diperbaiki. Sudah ada kesepakatan antara Banggar (Badan Anggaran) dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah),” tegasnya.
Tepis Isu Pemalsuan Tanda Tangan Sekda
Sengkarut draf anggaran ini sempat memicu isu liar di publik. Pasalnya, draf pertama disodorkan ke DPRD tanpa melalui proses pembahasan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua TAPD. Imbasnya, muncul rumor miring mengenai adanya pemalsuan tanda tangan.
Baca juga: Draf R-KUA-PPAS Tanpa Fiat Sekda, Bupati Rembang: Tanya DPRD
Saat dimintai konfirmasi mengenai isu absennya fiat atau paraf persetujuan administratif dari Sekda, Rouf langsung pasang badan. Ia memastikan kabar burung mengenai pemalsuan tanda tangan itu sama sekali tidak benar.
“Pak Sekda sudah menyampaikan tidak ada pemalsuan tanda tangan lho,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin














