LINIKATA.COM, KUDUS – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk menyesuaikan moda pembelajaran di wilayah yang terkepung kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), khususnya di Sumatra dan Kalimantan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, di sela peninjauan ke PAUD Kalirejo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Kamis (3/9/2026).
Langkah tersebut diambil menyusul koordinasi dan pembahasan intensif antara Kemendikdasmen bersama DPR RI terkait jaminan keselamatan serta kesehatan para siswa di daerah terdampak bencana asap.
Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah merilis petunjuk teknis sebagai acuan bagi seluruh dinas pendidikan dalam mengelola Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) maupun pengalihan lokasi belajar sementara.
Baca juga: Cegah Kekerasan Pelajar, Abdul Mu’ti Gaungkan Konsep “Kesalehan Digital”
Panduan Belajar Selama Darurat Karhutla
“Ada edaran dari menteri tentang panduan belajar selama bencana karhutla. Dan itu sudah kami susun bersama dengan kementerian/lembaga terkait. Intinya ada tiga, yang pertama, kami menghimbau agar keselamatan dan keamanan murid itu diutamakan. Yang kedua, pembelajaran dilaksanakan secara fleksibel. Bisa dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh, atau pembelajaran di tempat tertentu yang aman. Nah, kalau ada kebijakan-kebijakan lain, bisa dibuat regulasi oleh pemerintah daerah. Sampai situasinya dinyatakan aman,” paparnya.
Sesuai instruksi yang digariskan Mendikdasmen, terdapat tiga prinsip dasar yang wajib diterapkan satuan pendidikan selama darurat asap prioritas keselamatan.
Perlindungan kesehatan fisik serta keamanan mental murid menjadi pertimbangan nomor satu di atas target kurikulum, termasuk meniadakan kegiatan tatap muka langsung jika berisiko. Pembelajaran dapat dialihkan ke skema daring/PJJ atau dipindahkan ke fasilitas publik di zona aman yang bebas risiko paparan asap.
Baca juga: Perbaiki 90 Sekolah di Pati, Menteri Abdul Mu’ti Habiskan Rp67 M
Fleksibilitas Regulasi Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah diberikan fleksibilitas untuk menerbitkan aturan turunan sesuai dengan tingkat keparahan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di wilayah masing-masing hingga kondisi benar-benar pulih.
Pemerintah berharap sinergi antara kebijakan pusat, respons cepat pemda, dan pengawasan legislatif di DPR dapat memastikan hak atas pendidikan anak-anak Indonesia tetap terpenuhi tanpa membahayakan jiwa mereka. (LK6)
Editor: Ahmad Muhlisin














