LINIKATA.COM, PATI – Peristiwa tragis menimpa seorang sopir truk, Rokhim Beni Saputra (18), di ruas Jalan Tambakromo-Kayen, Kabupaten Pati, Senin (9/3/2026) dini hari. Gara-gara diduga menggeber gas saat melintasi kumpulan pemuda, dia dikeroyok hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyatama menjelaskan, Kejadian bermula sekitar pukul 3.00 WIB saat korban sedang dalam perjalanan pulang dari Desa Mojomulyo menuju desanya di Mangunrekao. Saat melintas, korban melewati gerombolan pemuda yang kemudian merasa tersinggung karena menganggap korban menggeber gas truk dan melakukan pengejaran.
”Modusnya para pelaku ini tersinggung dikarenakan korban yang mengendarai truk dimana saat itu menurut para korban ini menggeber gas sehingga para pelaku ini tersinggung. Kemudian para pelaku dengan beberapa kendaraan berboncengan mengejar truk yang dikendarai oleh korban,” tutur dia, Senin (16/3/2026).
Baca juga: 4 Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka Kasus Tongtek Berujung Maut di Talun Pati
Meskipun korban sempat berupaya menyelamatkan diri, truk yang dikendarainya berhasil dihentikan paksa oleh para pelaku di depan SPPG Desa Mangunrekso, Kecamatan Tambakromo. Di lokasi itulah, aksi kekerasan terjadi secara membabi buta.
”Kemudian dengan para pelaku dengan tangan kosong memukul ke arah korban, serta melempar dengan menggunakan batu. Melempar batu itu baik ke arah korban maupun ke kendaraan,” ungkap Kompol Dika.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius akibat hantaman benda tumpul dan pukulan tangan kosong hingga sempat tidak sadarkan diri. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkannya ke pihak berwajib.
Pihak kepolisian bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Baca juga: Hendak Tawuran Setelah Pesta Miras, 3 Remaja Pati Diamankan Polisi, yang Lain Kabur
”Setelah Satreskrim Polresta Pati dan juga Polsek mendapati laporan kejadian tersebut kemudian kami melakukan olah TKP dengan mendatangi TKP serta mengumpulkan keterangan,” ujar dia.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa batu putih yang digunakan untuk melempar, pecahan kaca truk, serta baju milik korban. Empat orang pemuda berinisial R, AY, S, dan MR kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 262 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin













