LINIKATA.COM, REMBANG – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas terhadap PT Indo Seafood di Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori, Rembang, Senin (16/03/2026). Setelah meninjau pabrik tersebut, KKP menyegel unit pengolahan tepung ikan tang diduga menyebabkan pencemaran lingkungan.
Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Cilacap, Dwi Santoso Wibowo, mengungkapkan, setidaknya ada enam poin pelanggaran dan instruksi perbaikan yang harus segera dipenuhi oleh pihak perusahaan terkait pengelolaan limbah.
Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas keluhan masyarakat dan informasi yang sempat viral mengenai dugaan pencemaran di perairan sekitar.
Baca juga: KKP Segel Unit Tepung PT Indo Seafood yang Diduga Cemari Laut di Banyudono Rembang
Enam Poin Instruksi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merinci enam hal krusial yang harus diperbaiki oleh PT Indo Seafood, yakni:
Pertama, sentralisasi pipa pembuangan: Seluruh pipa pembuangan tanpa terkecuali harus masuk ke dalam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Kedua, perbaikan saluran: Seluruh saluran air di area pabrik wajib dipastikan mengalir ke IPAL untuk diolah terlebih dahulu sebelum dibuang,” katanya.
Ketiga, lanjut dia, penutupan pipa ke laut: Pihak PSDKP resmi menutup pipa dari perusahaan yang mengarah langsung ke laut. Penutupan ini merupakan upaya konkret menjawab keresahan warga terkait dugaan kebocoran limbah yang viral sebelumnya.
“Keempat, limbah cair pendingin: Limbah cair yang berasal dari mesin pompa pendingin juga diwajibkan masuk ke dalam sistem pengolahan IPAL,” tegasnya.
Kemudian yang kelimta, pihaknya meminta kebersihan area instalasi: Lantai di sekitar instalasi IPAL harus dijaga kebersihannya, dan seluruh sisa buangan di area tersebut harus dialirkan kembali ke saluran limbah menuju IPAL.
“Terakhir, laporan progres: Pihak perusahaan diwajibkan memberikan laporan perkembangan atas poin-poin perbaikan tersebut dalam kurun waktu 30 hari kerja,” ujarnya.
Baca juga: Bertahun-tahun Terdampak Limbah, Warga Banyudono Rembang Ancam Gugat Pabrik Ikan
Meski ada tindakan penghentian pada beberapa titik saluran, Dwi menegaskan bahwa kegiatan operasional perusahaan secara umum tidak dihentikan total. Hal ini dilakukan agar aspek ekonomi dan produksi, seperti pengolahan surimi, tetap bisa berjalan.
“Penghentian ini dimulai hari ini, tapi tidak mengganggu operasional secara keseluruhan karena masih ada aktivitas terkait surimi yang kami izinkan berlangsung. Jadi, hanya bagian yang kami duga menimbulkan polusi udara dan polusi perairan saja yang kami tertibkan,” pungkasnya. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin














