LINIKATA.COM, REMBANG – Ketua Sahabat Yaqut Rembang, Muhtar Nuha tak terima atas penahanan Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. Dia menyebut ada kesan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Makanya, pria yang juga menjabat Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Rembang itu mengaku sedih dan marah atas penahanan adik dari Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Qoumas atau Gus Yahya tersebut.
“Kalau saya sih tetap meyakini, bahwa lembaga KPK sedang diobok-obok untuk politisasi hukum. Gus Yaqut tidak pernah menerima uang dan ia mengambil diskresi untuk kepentingan kemanusiaan, tapi malah dikriminalisasi,” ujarnya saat dikonfirmasi via pesan Whatsapp, Jumat (13/3/2026).
Baca juga: Resmi Ditahan KPK, Pak RT: Gus Yaqut Selama Ramadan Tak Pernah Pulang Rembang
Dengan fakta seperti ini, Muhtar berharap mantan Menteri Agama (Menag) itu melawan atas penahanannya dengan menyiapkan penasihat hukum yang lebih komprehensif.
“Saya berharap Gus Yaqut tetap melawan dengan menyiapkan penasihat hukum lebih komprehensif. Agar kelak, setiap pejabat yang mengambil diskresi tidak ragu saat meyakini berpihak pada kemanusiaan,” ucapnya.
Diketahui, Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan oleh KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Pada 10 Februari 2026, Gus Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Upaya hukum Yaqut melalui praperadilan akhirnya kandas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026 menolak permohonan tersebut. Penolakan itu sekaligus memperkuat langkah KPK dalam melanjutkan proses hukum terhadap mantan Menteri Agama tersebut. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin














