• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Edarkan Sabu 127,33 Gram, Pasutri di Rembang terancam 20 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
Maret 13, 2026
in Regional
0
Edarkan Sabu 127,33 Gram, Pasutri di Rembang terancam 20 Tahun Penjara

Polres Rembang melakukan gelar perkara kasus narkoba, Kamis (12/3/2026). Foto: Linikata/LK8

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, REMBANG – Satresnarkoba Polres Rembang menangkap pasangan suami istri (pasutri) pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Kragan. Atas perbuatannya, keduanya terancam puluhan tahun penjara.

Kasat Resnarkoba Polres Rembang, AKP Sakti Hermawan, menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial NK (30), warga Desa Balongmulyo, Kecamatan Kragan.

“Dari tersangka NK kami mengamankan sabu seberat 0,64 gram yang terbagi dalam tiga klip plastik. Selain itu juga ada sedotan plastik bening, korek api, sepeda motor, serta sejumlah barang lain,” ujar Sakti saat rilis kasus di Mapolres Rembang, Kamis (12/3/2026) sore.

Baca juga: Polres Rembang Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Advokat Peras Pemilik Kafe

Saat diperiksa, NK mengaku sabu tersebut milik istrinya berinisial JL (32) yang sedang hamil delapan bulan. JL tercatat sebagai warga Kabupaten Kendal, tapi saat ini tinggal di Desa Plawangan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang. Setelah melakukan penggeledahan, dari lokasi tersebut polisi menemukan sabu dalam jumlah besar.

“Di rumah tersangka JL ditemukan sabu seberat 102,11 gram dan 1,34 gram. Barang itu dibungkus plastik hitam, dilapisi kertas, lalu dimasukkan ke dalam kardus bertuliskan Lilin Cap Dua Merpati,” jelasnya.

Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Rembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat di kantor polisi, JL kembali mengaku masih menyimpan sabu di rumah NK.

“Setelah kami cek kembali, ditemukan lagi sabu seberat 23,24 gram yang dibungkus tisu. Kami juga mengamankan timbangan dan sedotan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran,” tambah Sakti.

Sejak diungkap pada 2 Maret 2026, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri asal barang haram itu. Selain itu, temuan sabu dalam kasus ini juga menjadi barang bukti terbesar yang pernah diungkap Polres Rembang.

Baca juga: Polres Rembang Ringkus Tiga Pelaku Penikaman di Mondoteko

Polisi menduga JL berperan sebagai pengedar dengan jaringan pembeli dari beberapa daerah. Untuk menghindari pertemuan langsung dengan pembeli, tersangka menggunakan metode tempel. Dari penelusuran, harga sabu yang dijual berkisar Rp200 ribu hingga Rp400 ribu per gram.

“Barang ditaruh di suatu tempat, kemudian difoto dan dikirim titik lokasinya kepada pembeli. Setelah itu pembeli mengambil sendiri di lokasi tersebut,” terangnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (LK8)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: NarkobaSabu
Previous Post

Indahnya Ramadan di Pati: Kelenteng Hok Tik Bio Gelar Buka Bersama Lintas Agama

Next Post

Polres Kudus Gilas Ribuan Botol Miras, Komitmen Menuju Kudus Zero Alkohol

Redaksi

Redaksi

Next Post
Polres Kudus Gilas Ribuan Botol Miras, Komitmen Menuju Kudus Zero Alkohol

Polres Kudus Gilas Ribuan Botol Miras, Komitmen Menuju Kudus Zero Alkohol

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

September 7, 2025
Bupati Sudewo Tanggapi Kasus Kekerasan pada Wartawan saat Liput Rapat Pansus

Sudewo Minta Pansus Jangan Telanjangi Pemerintah: Yang Sempurna Nabi Muhammad

September 5, 2025
Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Juni 26, 2025
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi, Rumah Gus Yaqut di Rembang Sepi

Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi, Rumah Gus Yaqut di Rembang Sepi

Januari 9, 2026
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Tradisi Smandapa Berbagi Jadi Wadah Pupuk Kepedulian Siswa di Ramadan

Tradisi Smandapa Berbagi Jadi Wadah Pupuk Kepedulian Siswa di Ramadan

Maret 13, 2026
Gus Yaqut Ditahan KPK, Sahabat Yaqut Rembang Tuding KPK Politisasi Hukum

Gus Yaqut Ditahan KPK, Sahabat Yaqut Rembang Tuding KPK Politisasi Hukum

Maret 13, 2026
Ringankan Beban Warga Jelang Lebaran, Polres Kudus Obral Sembako di Alun-Alun

Ringankan Beban Warga Jelang Lebaran, Polres Kudus Obral Sembako di Alun-Alun

Maret 13, 2026
Hendak Tawuran Setelah Pesta Miras, 3 Remaja Pati Diamankan Polisi, yang Lain Kabur

Hendak Tawuran Setelah Pesta Miras, 3 Remaja Pati Diamankan Polisi, yang Lain Kabur

Maret 13, 2026

Recent News

Tradisi Smandapa Berbagi Jadi Wadah Pupuk Kepedulian Siswa di Ramadan

Tradisi Smandapa Berbagi Jadi Wadah Pupuk Kepedulian Siswa di Ramadan

Maret 13, 2026
Gus Yaqut Ditahan KPK, Sahabat Yaqut Rembang Tuding KPK Politisasi Hukum

Gus Yaqut Ditahan KPK, Sahabat Yaqut Rembang Tuding KPK Politisasi Hukum

Maret 13, 2026
Ringankan Beban Warga Jelang Lebaran, Polres Kudus Obral Sembako di Alun-Alun

Ringankan Beban Warga Jelang Lebaran, Polres Kudus Obral Sembako di Alun-Alun

Maret 13, 2026
Hendak Tawuran Setelah Pesta Miras, 3 Remaja Pati Diamankan Polisi, yang Lain Kabur

Hendak Tawuran Setelah Pesta Miras, 3 Remaja Pati Diamankan Polisi, yang Lain Kabur

Maret 13, 2026
Lini Kata

© 2025 Linikata.com All right reserved

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

© 2025 Linikata.com All right reserved