LINIKATA.COM, REMBANG – Satresnarkoba Polres Rembang menangkap pasangan suami istri (pasutri) pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Kragan. Atas perbuatannya, keduanya terancam puluhan tahun penjara.
Kasat Resnarkoba Polres Rembang, AKP Sakti Hermawan, menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial NK (30), warga Desa Balongmulyo, Kecamatan Kragan.
“Dari tersangka NK kami mengamankan sabu seberat 0,64 gram yang terbagi dalam tiga klip plastik. Selain itu juga ada sedotan plastik bening, korek api, sepeda motor, serta sejumlah barang lain,” ujar Sakti saat rilis kasus di Mapolres Rembang, Kamis (12/3/2026) sore.
Baca juga: Polres Rembang Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Advokat Peras Pemilik Kafe
Saat diperiksa, NK mengaku sabu tersebut milik istrinya berinisial JL (32) yang sedang hamil delapan bulan. JL tercatat sebagai warga Kabupaten Kendal, tapi saat ini tinggal di Desa Plawangan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang. Setelah melakukan penggeledahan, dari lokasi tersebut polisi menemukan sabu dalam jumlah besar.
“Di rumah tersangka JL ditemukan sabu seberat 102,11 gram dan 1,34 gram. Barang itu dibungkus plastik hitam, dilapisi kertas, lalu dimasukkan ke dalam kardus bertuliskan Lilin Cap Dua Merpati,” jelasnya.
Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Rembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat di kantor polisi, JL kembali mengaku masih menyimpan sabu di rumah NK.
“Setelah kami cek kembali, ditemukan lagi sabu seberat 23,24 gram yang dibungkus tisu. Kami juga mengamankan timbangan dan sedotan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran,” tambah Sakti.
Sejak diungkap pada 2 Maret 2026, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri asal barang haram itu. Selain itu, temuan sabu dalam kasus ini juga menjadi barang bukti terbesar yang pernah diungkap Polres Rembang.
Baca juga: Polres Rembang Ringkus Tiga Pelaku Penikaman di Mondoteko
Polisi menduga JL berperan sebagai pengedar dengan jaringan pembeli dari beberapa daerah. Untuk menghindari pertemuan langsung dengan pembeli, tersangka menggunakan metode tempel. Dari penelusuran, harga sabu yang dijual berkisar Rp200 ribu hingga Rp400 ribu per gram.
“Barang ditaruh di suatu tempat, kemudian difoto dan dikirim titik lokasinya kepada pembeli. Setelah itu pembeli mengambil sendiri di lokasi tersebut,” terangnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin














