LINIKATA.COM, REMBANG – Penolakan permohonan praperadilan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji menuai beragam reaksi publik.
Sekadar informasi, Gus Yaqut mengajukan praperadilan untuk menuntut hakim tunggal menggugurkan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang disematkan KPK. Pasalnya, penetapan tersangka KPK dianggap tak sesuai prosedur.
Menanggapi penolakan itu, Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Brandal Alif Rembang, Arif Yulianto mengapresiasi keputusan hakim tunggal praperadilan. Ia menilai keputusan itu sebagai doa umat yang terkabul.
Baca juga: Gus Yaqut Tersangka Korupsi Haji, Ormas Brandal Alif: Bikin Malu Rembang
“Kami ucapkan terima kasih kepada hakim tunggal praperadilan yang telah memutus menolak permohonan Gus Yaqut. Ini semua atas doa umat yang terkabul. Segera penjarakan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (11/03/2026).
Gus Yaqut, kata Arif merupakan sosok yang dikenal luas sebagai tokoh politik sekaligus figur dari lingkungan pesantren dan Nahdlatul Ulama. Menurutnya, jabatan Menteri Agama memiliki tanggung jawab moral yang lebih besar dibanding posisi lain, karena berkaitan langsung dengan urusan keimanan umat.
“Kami turut prihatin sekali, apalagi Gus Yaqut ini asli orang Rembang. Sangat miris sekali, bikin malu Rembang saja,” ujarnya.
“Ketika pejabat pada posisi tersebut tersandung kasus korupsi, dampaknya bukan hanya pada rusaknya tata kelola pemerintahan, tetapi juga pada kepercayaan umat terhadap nilai-nilai agama yang dibawa oleh negara,” sambungnya.
Arif menambahkan, pihaknya mendorong KPK agar segera melakukan penahanan terhadap eks Menag Gus Yaqut atas kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Kami berharap KPK segera melakukan penahanan terhadap para tersangka ini. Kasus ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di Kementerian Agama. Jangan kembali terulang, memalukan sekali,” pungkasnya.
Baca juga: Gus Yaqut Tersangka Korupsi Haji, PCNU Rembang Desak Presiden Lakukan Ini
Sebelumnya, KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026).
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan eks Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin














