• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Kriminal

Polres Rembang Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Advokat Peras Pemilik Kafe

Redaksi by Redaksi
Maret 11, 2026
in Kriminal
0
Polres Rembang Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Advokat Peras Pemilik Kafe

Jangkar dan Kuasa Hukumnya mendatangi Mapolres Rembang untuk menanyakan kelanjutan kasus dugaan pemerasan oleh oknum advokat. Foto: Linikata/LK8

0
SHARES
81
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, REMBANG – Paguyuban Jaringan Cafe Karaoke Rembang (Jangkar) mempertanyakan kinerja Polres Rembang yang dinilai lamban menangani kasus dugaan pemerasan dan pengancaman oleh oknum advokat kepada pemilik kafe.

Kuasa Hukum Jangkar, Bagas Pamenang, mengatakan, tindakan para oknum advokat tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHP, juncto Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pemerasan.

“Ancaman pidananya masing-masing bisa mencapai 9 tahun penjara. Kami berharap Polres Rembang bertindak objektif dan profesional dalam menangani kasus yang melibatkan sesama profesi hukum ini,” ujar Bagas di Mapolres Rembang, Rabu (11/03/2025).

Baca juga: Dintanpan Rembang Minta Peternak Waspadai Penyebaran Virus PMK

Kuasa Hukum dari CBP Law Office Rembang itu menjelaskan, peristiwa ini bermula pada akhir Desember 2025 lalu. Kliennya inisial NH yang memiliki usaha kafe di Kecamatan Sarang, tiba-tiba menerima somasi dari enam orang oknum advokat, masing-masing inisial MN, DB, SDB, AF, JHF dan EWY.

Kejanggalan kasus ini mencuat lantaran para oknum advokat tersebut mengklaim telah mendapatkan kuasa dari salah satu tokoh agama nasional untuk melayangkan somasi terkait pelanggaran Perda minuman keras dan pakaian minim karyawan (LC). Padahal, setelah dikonfirmasi, tokoh yang bersangkutan menyatakan tidak pernah menandatangani surat kuasa apa pun.

“Kami menegaskan bahwa tindakan tersebut menyalahi wewenang karena penindakan Perda merupakan ranah Satpol PP, bukan advokat, terlebih seorang advokat secara hukum tidak dapat bertindak tanpa adanya klien yang sah dan dasar pemberian kuasa yang nyata,” ucapnya.

Setelah somasi dilayangkan, kata Bagas, korban diminta datang ke kantor oknum advokat tersebut. Di sana, korban diduga ditekan untuk membayar uang sebesar Rp50 juta, yang kemudian turun menjadi Rp40 juta setelah proses tawar-menawar karena korban merasa terdesak.

“Ada ancaman riil melalui pesan WhatsApp. Klien kami ditanya apakah kafenya mau ditutup secara sukarela atau melalui prosedur hukum jika tidak mentransfer uang tersebut. Bukti transfer ke rekening salah satu oknum advokat sudah kami kantongi,” tegasnya.

Menanggapi laporan tersebut, KBO Satreskrim Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami aduan tersebut dan melengkapi alat bukti.

Baca juga: 14 Laporan Kasus Mandek, Polres Rembang Diadukan ke Propam Polda Jateng

“Semua aduan masih berproses. Kami sedang melengkapi alat bukti menggunakan aturan hukum yang baru (KUHP Baru). Nanti akan kami gelar kan kembali untuk menentukan apakah unsur pidananya terpenuhi untuk naik ke tahap penyidikan (Sidik) atau tidak,” jelas Iptu Widodo.

Pihak kepolisian juga menyebutkan bahwa sesuai regulasi terbaru, peluang restorative justice tetap terbuka, namun pendalaman unsur pidana tetap menjadi prioritas utama saat ini. Kasus ini ditargetkan akan mendapatkan kepastian hukum melalui gelar perkara pada awal April mendatang. (LK8)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: PemerasanPengancamanPolres Rembang
Previous Post

Demi Genjot PAD 2026, Dinas Perdagangan Optimalkan Pelayanan Pasar 

Next Post

Alhamdulillah, 53.995 Buruh PT Djarum Terima THR Sebesar Rp147,9 Miliar

Redaksi

Redaksi

Next Post
Alhamdulillah, 53.995 Buruh PT Djarum Terima THR Sebesar Rp147,9 Miliar

Alhamdulillah, 53.995 Buruh PT Djarum Terima THR Sebesar Rp147,9 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

September 7, 2025
Bupati Sudewo Tanggapi Kasus Kekerasan pada Wartawan saat Liput Rapat Pansus

Sudewo Minta Pansus Jangan Telanjangi Pemerintah: Yang Sempurna Nabi Muhammad

September 5, 2025
Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Juni 26, 2025
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi, Rumah Gus Yaqut di Rembang Sepi

Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi, Rumah Gus Yaqut di Rembang Sepi

Januari 9, 2026
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Tradisi Smandapa Berbagi Jadi Wadah Pupuk Kepedulian Siswa di Ramadan

Tradisi Smandapa Berbagi Jadi Wadah Pupuk Kepedulian Siswa di Ramadan

Maret 13, 2026
Gus Yaqut Ditahan KPK, Sahabat Yaqut Rembang Tuding KPK Politisasi Hukum

Gus Yaqut Ditahan KPK, Sahabat Yaqut Rembang Tuding KPK Politisasi Hukum

Maret 13, 2026
Ringankan Beban Warga Jelang Lebaran, Polres Kudus Obral Sembako di Alun-Alun

Ringankan Beban Warga Jelang Lebaran, Polres Kudus Obral Sembako di Alun-Alun

Maret 13, 2026
Hendak Tawuran Setelah Pesta Miras, 3 Remaja Pati Diamankan Polisi, yang Lain Kabur

Hendak Tawuran Setelah Pesta Miras, 3 Remaja Pati Diamankan Polisi, yang Lain Kabur

Maret 13, 2026

Recent News

Tradisi Smandapa Berbagi Jadi Wadah Pupuk Kepedulian Siswa di Ramadan

Tradisi Smandapa Berbagi Jadi Wadah Pupuk Kepedulian Siswa di Ramadan

Maret 13, 2026
Gus Yaqut Ditahan KPK, Sahabat Yaqut Rembang Tuding KPK Politisasi Hukum

Gus Yaqut Ditahan KPK, Sahabat Yaqut Rembang Tuding KPK Politisasi Hukum

Maret 13, 2026
Ringankan Beban Warga Jelang Lebaran, Polres Kudus Obral Sembako di Alun-Alun

Ringankan Beban Warga Jelang Lebaran, Polres Kudus Obral Sembako di Alun-Alun

Maret 13, 2026
Hendak Tawuran Setelah Pesta Miras, 3 Remaja Pati Diamankan Polisi, yang Lain Kabur

Hendak Tawuran Setelah Pesta Miras, 3 Remaja Pati Diamankan Polisi, yang Lain Kabur

Maret 13, 2026
Lini Kata

© 2025 Linikata.com All right reserved

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

© 2025 Linikata.com All right reserved