LINIKATA.COM, REMBANG – Paguyuban Jaringan Cafe Karaoke Rembang (Jangkar) mempertanyakan kinerja Polres Rembang yang dinilai lamban menangani kasus dugaan pemerasan dan pengancaman oleh oknum advokat kepada pemilik kafe.
Kuasa Hukum Jangkar, Bagas Pamenang, mengatakan, tindakan para oknum advokat tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHP, juncto Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pemerasan.
“Ancaman pidananya masing-masing bisa mencapai 9 tahun penjara. Kami berharap Polres Rembang bertindak objektif dan profesional dalam menangani kasus yang melibatkan sesama profesi hukum ini,” ujar Bagas di Mapolres Rembang, Rabu (11/03/2025).
Baca juga: Dintanpan Rembang Minta Peternak Waspadai Penyebaran Virus PMK
Kuasa Hukum dari CBP Law Office Rembang itu menjelaskan, peristiwa ini bermula pada akhir Desember 2025 lalu. Kliennya inisial NH yang memiliki usaha kafe di Kecamatan Sarang, tiba-tiba menerima somasi dari enam orang oknum advokat, masing-masing inisial MN, DB, SDB, AF, JHF dan EWY.
Kejanggalan kasus ini mencuat lantaran para oknum advokat tersebut mengklaim telah mendapatkan kuasa dari salah satu tokoh agama nasional untuk melayangkan somasi terkait pelanggaran Perda minuman keras dan pakaian minim karyawan (LC). Padahal, setelah dikonfirmasi, tokoh yang bersangkutan menyatakan tidak pernah menandatangani surat kuasa apa pun.
“Kami menegaskan bahwa tindakan tersebut menyalahi wewenang karena penindakan Perda merupakan ranah Satpol PP, bukan advokat, terlebih seorang advokat secara hukum tidak dapat bertindak tanpa adanya klien yang sah dan dasar pemberian kuasa yang nyata,” ucapnya.
Setelah somasi dilayangkan, kata Bagas, korban diminta datang ke kantor oknum advokat tersebut. Di sana, korban diduga ditekan untuk membayar uang sebesar Rp50 juta, yang kemudian turun menjadi Rp40 juta setelah proses tawar-menawar karena korban merasa terdesak.
“Ada ancaman riil melalui pesan WhatsApp. Klien kami ditanya apakah kafenya mau ditutup secara sukarela atau melalui prosedur hukum jika tidak mentransfer uang tersebut. Bukti transfer ke rekening salah satu oknum advokat sudah kami kantongi,” tegasnya.
Menanggapi laporan tersebut, KBO Satreskrim Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami aduan tersebut dan melengkapi alat bukti.
Baca juga: 14 Laporan Kasus Mandek, Polres Rembang Diadukan ke Propam Polda Jateng
“Semua aduan masih berproses. Kami sedang melengkapi alat bukti menggunakan aturan hukum yang baru (KUHP Baru). Nanti akan kami gelar kan kembali untuk menentukan apakah unsur pidananya terpenuhi untuk naik ke tahap penyidikan (Sidik) atau tidak,” jelas Iptu Widodo.
Pihak kepolisian juga menyebutkan bahwa sesuai regulasi terbaru, peluang restorative justice tetap terbuka, namun pendalaman unsur pidana tetap menjadi prioritas utama saat ini. Kasus ini ditargetkan akan mendapatkan kepastian hukum melalui gelar perkara pada awal April mendatang. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin














