• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Ini yang Membuat 2 Terdakwa Penghalangan Wartawan Pati Dituntut Ringan

Redaksi by Redaksi
Maret 11, 2026
in Regional
0
Ini yang Membuat 2 Terdakwa Penghalangan Wartawan Pati Dituntut Ringan

Dua terdakwa kasus penghalangan wartawan menghadiri sidang pembacaan tuntutan di PN Pati. Foto: Linikata/Lk1

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, PATI – Dua terdakwa penghalangan dan kekerasan pada dua wartawan di Kabupaten Pati dapat tuntutan ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (11/3/2026), Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto hanya dituntut 4 bulan penjara.

Tuntutan JPU Danang Sefrianto itu dibacakan oleh Anik Asiatun. Dia mengatakan, kedua terdakwa terbukti dan melakukan tindak pidana melanggar Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Atas tuntutan tersebut, keduanya menyatakan tak akan melakukan pembelaan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Rendra Yoki Pardede, mengatakan, dalam membuat tuntutan, JPU punya pertimbangan meringankan dan memberatkan. Untuk yang meringankan, kedua terdakwa mengaku bersalah telah melakukan penghalangan kepada dua jurnalis yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dalam persidangan.

Baca juga: 2 Terdakwa Penghalangan Wartawan Hanya Dituntut 4 Bulan Penjara, PWI Pati: Ironis

“(Yang meringankan) ada pengakuan bersalah pada saat sidang pertama, koperatif, (dan) sidang selalu hadir,” katanya melalui pesan WhatsApp.

Kemudian untuk yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa saat Sidang Panitia Khusus (Pansus) Pemakzulan Sudewo mengakibatkan korban tidak bisa melakukan kerja-kerja jurnalistik. Padahal, saat itu awak media hendak mengonfirmasi alasan Torang Manurung yangsaat itu menjabat Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Sowwondo Pati walk out dari sidang Pansus.

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban tidak bisa melaksanakan kegiatan pers nasional dalam hal mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan dan informasi,” beber Rendra.

Menanggapi tuntutan ini, Sekretaris PWI Pati, Nur Kholis menyayangkan dua terdakwa hanya dituntut empat bulan penjara. Pihaknya menilai, kasus yang menimpa dua wartawan yang tergabung dalam PWI dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) itu adalah upaya merusak demokrasi. Mengingat, pers adalah pilar demokrasi keempat.

“Kami prihatin karena jaksa hanya menuntut empat bulan penjara. Jadi kami memohon kepada Pak Hakim Pengadilan Negeri Pati agar putusan menjadi lebih maksimal tidak hanya 4 bulan tetapi maksimal 2 tahun,” tegas Kholis.

Baca juga: Terdakwa Penghalangan Wartawan Pati Akui Tarik Korban, tapi Ngaku Tak Kenal Torang Manurung

PWI juga memberikan pesan khusus kepada JPU agar bisa memahami profesi wartawan sesuai UU Pers bukan wartawan sebagai individu. Pihaknya juga meminta JPU memahami UU Pers sebagai lex specialis (hukum khusus) bukan hukum umum seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Jangan tuntutan itu disamakan pidana umum. Kami ini (dilindungi UU) lex specialis. Masa disamakan dengan KUHP biasa? Ini kan ironis sekali,” tutupnya. (LK1)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: Kekerasan WartawanPN Pati
Previous Post

Bocah Delapan Tahun Tenggelam di Sungai Jembertati Kudus

Next Post

IJTI Sebut Perjanjian Perdagangan RI-AS Ancam Eksistensi Pers Indonesia

Redaksi

Redaksi

Next Post
Refleksi 2025, IJTI: 1.000 Lebih Jurnalis Kena PHK, Lawannya Kini Medsos dan AI

IJTI Sebut Perjanjian Perdagangan RI-AS Ancam Eksistensi Pers Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

SELAMAT IDUL FITRI

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

September 7, 2025
Bupati Sudewo Tanggapi Kasus Kekerasan pada Wartawan saat Liput Rapat Pansus

Sudewo Minta Pansus Jangan Telanjangi Pemerintah: Yang Sempurna Nabi Muhammad

September 5, 2025
KKP Segel Unit Tepung PT Indo Seafood yang Diduga Cemari Laut di Banyudono Rembang

KKP Segel Unit Tepung PT Indo Seafood yang Diduga Cemari Laut di Banyudono Rembang

Maret 16, 2026
Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Juni 26, 2025
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Salat Id di Kudus, Abdul Mu’ti Serukan Persatuan Nasional di Tengah Gejolak Global

Salat Id di Kudus, Abdul Mu’ti Serukan Persatuan Nasional di Tengah Gejolak Global

Maret 20, 2026
Polisi Tertibkan Sound Horeg Jelang Takbiran di Ngaluran Demak

Polisi Tertibkan Sound Horeg Jelang Takbiran di Ngaluran Demak

Maret 20, 2026
Bandel! Polisi Kembali Gerebek Toko Aksesoris Penjual Es Moni di Kudus

Bandel! Polisi Kembali Gerebek Toko Aksesoris Penjual Es Moni di Kudus

Maret 19, 2026
Waspada! 6 Kasus Campak Muncul di Pati Mayoritas Serang Anak-Anak

Waspada! 6 Kasus Campak Muncul di Pati Mayoritas Serang Anak-Anak

Maret 19, 2026

Recent News

Salat Id di Kudus, Abdul Mu’ti Serukan Persatuan Nasional di Tengah Gejolak Global

Salat Id di Kudus, Abdul Mu’ti Serukan Persatuan Nasional di Tengah Gejolak Global

Maret 20, 2026
Polisi Tertibkan Sound Horeg Jelang Takbiran di Ngaluran Demak

Polisi Tertibkan Sound Horeg Jelang Takbiran di Ngaluran Demak

Maret 20, 2026
Bandel! Polisi Kembali Gerebek Toko Aksesoris Penjual Es Moni di Kudus

Bandel! Polisi Kembali Gerebek Toko Aksesoris Penjual Es Moni di Kudus

Maret 19, 2026
Waspada! 6 Kasus Campak Muncul di Pati Mayoritas Serang Anak-Anak

Waspada! 6 Kasus Campak Muncul di Pati Mayoritas Serang Anak-Anak

Maret 19, 2026
Lini Kata

© 2025 Linikata.com All right reserved

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

© 2025 Linikata.com All right reserved