• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Pledoi Botok Cs: Blokir Pantura Tak Membahayakan, Harusnya Bebas

Redaksi by Redaksi
Februari 25, 2026
in Regional
0
Pledoi Botok Cs: Blokir Pantura Tak Membahayakan, Harusnya Bebas

Teguh Istiyanto menemui awak media usai sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di PN pati, Rabu (25/2/2026). Foto: Linikata/LK1

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, PATI – Kuasa hukum Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, Nimerodin Gulo menyebut tidak ada unsur pidana dalam kasus pemblokiran Pantura yang diakukan keduanya pada 31 Oktober 2026. Hal itu ia tegaskan saat membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan di PN Pati, Rabu (25/2/2026).

Menurut Gulo, perintangan jalan yang dilakukan Botok cs dinilai tak membahayakan. Apalagi, pengadangan itu merupakan rangkaian demo mengawal sidang paripurna pemakzulan Bupati Pati Sudewo.

Demo tersebut merembet ke Jalan Pantura Pati-Rembang lantaran Botok cs kecewa dengan sikap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati yang tak sepakat memakzulkan Sudewo.

Baca juga: Botok Cs Dituntut 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Jaksa Terlalu Lebai

”Oegroseno menilai demo pindah tempat merupakan hal yang biasa. Demonstrasi di jalan tidak diatur. Kalau ada perintangan maka pihak aparat harus mengatur lalu lintas (bukan menangkap),” ujar Gulo mengutip kesaksian Eks Wakapolri Oegroseno saat sidang Jumat (13/2/2026) lalu.

Dirinya pun menyoroti penangkapan Botok cs yang dilakukan aparat kepolisian. Menurutnya, penangkapan tersebut menyalahi aturan bahkan berpotensi melanggar etik berat.

”Oegroseno bilang, tidak ada tindak pidana tapi ada penangkapan aparat melakukan abuse of power (penyalahgunaan kewenangan),” tutur dia.

Gulo pun menilai adanya upaya kriminalisasi yang dilakukan sejumlah pihak kepada pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Penilaian ini sejalan dengan pendapat Oegroseno.

Apalagi, penyidik maupun JPU menggunakan tiga pasal berat untuk menjerat Botok cs. Ketiga pasal itu yakni, Pasal 192 tentang perintangan jalan, Pasal 160 tentang penghasutan dan Pasal 169 KUHP tentang perkumpulan yang melakukan tindakan kejahatan. Masing-masing pasal itu diancam hukuman 9 tahun, 6 tahun dan 6 tahun.

Baca juga: Kasus Blokir Pantura Pati-Rembang, Botok Cs Dituntut 10 Bulan Penjara

”Oegroseno mengatakan kriminalisasi terhadap terdakwa adalah berlebihan. (Ini terlihat dengan penggunaan) pasal yang berlapis. (Kriminalisasi) ini (merupakan) tindakan melawan hukum yang dilakukan aparat,” ungkap Gulo.

Pihaknya juga menilai pemblokiran jalan yang dilakukan Botok cs tidak menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan atau masyarakat maupun kerusakan fasilitas umum. Maka seharusnya Botok cs dibebaskan dan tidak dijatuhkan sanksi pidana.

”Merintangi tidak menimbulkan bahaya. Kalau ada bahaya baru masuk ranah hukum. Setidaknya hanya pelanggaran adminstrasi bukan pelanggaran pidana. Saksi ahli Oegroseno menjelaskan, jika unsur bahaya tidak terbukti maka harus dibebaskan,” kata dia. (LK1)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: BotokPN PatiTeguh
Previous Post

Sampai 2026 Masih Ada 70 Ribu Rumah Tak Layak Huni di Pati

Next Post

Warga Pati Menjerit Awal Ramadan LPG Langka, Harga Tembus Rp30 Ribu

Redaksi

Redaksi

Next Post
Warga Pati Menjerit Awal Ramadan LPG Langka, Harga Tembus Rp30 Ribu

Warga Pati Menjerit Awal Ramadan LPG Langka, Harga Tembus Rp30 Ribu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

September 7, 2025
Bupati Sudewo Tanggapi Kasus Kekerasan pada Wartawan saat Liput Rapat Pansus

Sudewo Minta Pansus Jangan Telanjangi Pemerintah: Yang Sempurna Nabi Muhammad

September 5, 2025
Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Juni 26, 2025
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi, Rumah Gus Yaqut di Rembang Sepi

Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi, Rumah Gus Yaqut di Rembang Sepi

Januari 9, 2026
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Serunya Pesantren Kilat Polresta Pati: Dari Belajar Wudu hingga Ngaji Lalu Lintas

Serunya Pesantren Kilat Polresta Pati: Dari Belajar Wudu hingga Ngaji Lalu Lintas

Februari 27, 2026
Rumahnya Digeledah KPK, Riyoso Disebut Berada di Luar Kota

Rumahnya Digeledah KPK, Riyoso Disebut Berada di Luar Kota

Februari 27, 2026
KPK Geledah Rumah Riyoso di Ngarus Pati, Bawa 3 Koper

KPK Geledah Rumah Riyoso di Ngarus Pati, Bawa 3 Koper

Februari 27, 2026
MPP Rembang Buka Layanan Imigrasi, Permudah Pengurusan Paspor Warga

MPP Rembang Buka Layanan Imigrasi, Permudah Pengurusan Paspor Warga

Februari 27, 2026

Recent News

Serunya Pesantren Kilat Polresta Pati: Dari Belajar Wudu hingga Ngaji Lalu Lintas

Serunya Pesantren Kilat Polresta Pati: Dari Belajar Wudu hingga Ngaji Lalu Lintas

Februari 27, 2026
Rumahnya Digeledah KPK, Riyoso Disebut Berada di Luar Kota

Rumahnya Digeledah KPK, Riyoso Disebut Berada di Luar Kota

Februari 27, 2026
KPK Geledah Rumah Riyoso di Ngarus Pati, Bawa 3 Koper

KPK Geledah Rumah Riyoso di Ngarus Pati, Bawa 3 Koper

Februari 27, 2026
MPP Rembang Buka Layanan Imigrasi, Permudah Pengurusan Paspor Warga

MPP Rembang Buka Layanan Imigrasi, Permudah Pengurusan Paspor Warga

Februari 27, 2026
Lini Kata

© 2025 Linikata.com All right reserved

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

© 2025 Linikata.com All right reserved