LINIKATA.COM, SEMARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi perangkat desa (perades) di Kabupaten Pati. Dalam kasus yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo, lembaga antirasuah tersebut kembali memeriksa sejumlah pejabat sebagai saksi.
Pada Selasa (24/2/2026), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan intensif di Kantor Polrestabes Semarang. Dua nama besar yang masuk dalam daftar pemeriksaan hari ini adalah Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, serta Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin. Untuk Chandra, ini merupakan pemeriksaan kedua.
Baca juga: KPK Periksa Kepala BPKAD Pati dan 3 ASN dalam Kasus Sudewo
Pemeriksaan saksi di Semarang ini menyusul rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan saksi lainnya yang sebelumnya telah dilakukan di Polda Jawa Tengah pada awal Februari lalu.
Fokus Penyidikan: Dugaan Pemerasan dan Aliran Dana
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa rangkaian pemeriksaan ini krusial untuk memetakan peran masing-masing pihak. Selain itu, pemanggilan saksi bertujuan untuk menguatkan alat bukti serta memperjelas konstruksi perkara yang sedang ditangani.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati,” ujar Budi melalui pesan singkat, Selasa (24/2/2026).
Daftar 12 Saksi yang Dipanggil KPK Hari Ini
Selain Plt Bupati dan Ketua DPRD, KPK juga memanggil deretan pejabat dinas, kepala desa, hingga pihak swasta untuk memperkuat alat bukti. Berikut adalah daftar saksi yang diagendakan pemeriksaannya:
RYS: Mantan Pj Sekda dan Kepala Dinas PUPR Pati.
ALB: Anggota DPRD Kabupaten Pati.
SUP: Ketua KPU Kabupaten Pati.
SGY: Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pati.
RSM: Plt Bupati Pati.
TGH: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati.
TRH: Kepala Dinas Permades Kabupaten Pati.
STN (alias NNG): ASN pada Dinas Permades Kabupaten Pati.
STK: Kabag PBJ Kabupaten Pati.
SHD: Kepala Desa Baleadi & Ketua Paguyuban Desa Kecamatan Sukolilo.
IMS: Kepala Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal.
SBP: Ketua Koperasi/KSPPS Artha Bahana Syariah.
Baca juga: Kasus Sudewo: Botok Minta KPK Periksa Husein dan Kapolresta Pati
Mengenai kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam klaster pemerasan ini, Budi Prasetyo menegaskan bahwa tim penyidik masih bekerja pada berkas perkara yang ada.
“Masih fokus untuk melengkapi berkas penyidikan untuk pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka,” jelas dia. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














