LINIKATA.COM, PATI – Kenaikan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah membuat wajib pajak kaget dan merasa terbebani, tak terkecuali warga Kabupaten Pati. Keluhan ini mencuat saat warga melakukan pembayaran di kantor Samsat dalam beberapa hari terakhir.
Salah satu yang mengeluhkan kenaikan itu adalah Dewi. Warga Kecamatan Margorejo mengungkapkan bahwa pajak sepeda motor matiknya yang biasanya sekitar Rp300.000 kini melonjak hampir Rp500.000. Padahal, motor tersebut bukan unit baru, melainkan keluaran tahun 2020 ke bawah.
“Saya kaget. Motor Beat itu tahun 2020 ke bawah, jadi termasuk motor lama. Biasanya sekitar Rp300 ribu, sekarang hampir Rp500 ribu,” ujarnya saat ditemui di kantor Samsat, Jumat (20/2/2026).
Baca juga: PAD Pati 2025 dari Pajak Capai Rp320 Miliar
Menurut Dewi, kenaikan tersebut terasa cukup memberatkan, apalagi kondisi ekonomi saat ini sedang sulit. Namun, sebagai warga biasa dia tak bisa melakukan komplain dan tetap membayar sesuai nominal yang dibebankan.
“Sebenarnya sudah komplain ke petugas, tapi komplain ya percuma,” katanya singkat.
Akibat lonjakan pajak motor tersebut, Dewi memutuskan untuk menunda pembayaran pajak mobilnya yang juga akan segera jatuh tempo. Ia memilih menunggu kemungkinan adanya program keringanan atau insentif dari pemerintah.
“Mobil saya sebentar lagi habis pajaknya. Tapi belum saya bayar dulu. Pajak motor saja segitu, apalagi mobil pasti lebih,” tambahnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan tidak ada kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor pada 2026. Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, menyatakan bahwa besaran pajak secara regulasi tidak berubah.
“Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk pajak Pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan,” ucap Sumarno di gedung Gubernur Jawa Tengah kepada Kompas.com, Sabtu (14/2/2026).
Baca juga: MBG di Pati Tetap Jalan Selama Ramadan, Menu Diganti Makanan Kering
Kenaikan nominal yang dirasakan warga sebagai dampak pemberlakuan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB). Opsen tersebut diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam skema baru, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan pertama ditetapkan sebesar 1,05 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), disertai komponen opsen sebesar 66 persen dari PKB pokok yang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota.
Program keringanan pajak yang sempat berlaku pada awal 2025 juga membuat beban pajak terasa lebih ringan saat itu. Setelah mas intensif berakhir, nominal pajak kembali ke perhitungan normal sesuai ketentuan yang berlaku. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin













