• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Kasus Blokir Pantura Pati-Rembang, Botok Cs Dituntut 10 Bulan Penjara

Redaksi by Redaksi
Februari 20, 2026
in Regional
0
Kasus Blokir Pantura Pati-Rembang, Botok Cs Dituntut 10 Bulan Penjara

Supriyono alis Botok dan Teguh Istiyanto menemui simpatisan AMPB usai sidang di PN Pati, Jumat (20/2/2026). Foto: Linikata/LK1

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, PATI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menuntut Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto masing-masing 10 bulan penjara dalam kasus pemblokiran Pantura Pati-Rembang. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jumat (20/2/2027).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Fauzan, Hakim Anggota Wira Indra Bangsa, dan Muhammad Taofik itu, jaksa pembaca tuntutan adalah Danang Sefrianto, Anny Asyiatun, Lilik Setiyani, Ika Lusiana.

Salah satu jaksa, Anny Asyiatun, mengatakan, pertimbangan yang memberatkan adalah kedua terdakwa dinilai meresahkan masyarakat. Selanjutnya, kedua terdakwa dinilai berbelit-belit selama persidangan. Selain itu, satu terdakwa, Supriyono pernah dipidana.

Baca juga: AMPB Duga Kasus Botok Cs Pesanan, Soroti Surat Penangkapan Ganjil

Kemudian pertimbangan yang meringankan adalah kedua terdakwa berlaku sopan selama persidangan.

“Pertimbangan yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat, kedua terdakwa berbelit dalam sidang, terdakwa 1 (Supriyono) pernah dihukum. Sedangkan yang meringankan, sopan dalam persidangan,” jelas Anny.

Selain itu, lanjut dia, kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana merintangi jalan yang membahayakan arus lalu lintas.

Dengan segala pertimbangan itu, pihaknya meminta majelis hakim agar memvonis kedua terdakwa dengan kurungan penjara maksimal 10 bulan dengan dikurangi masa tahanan.

“Menjatuhkan pidana terdakwa berupa pidana masing-masing kedua terdakwa maksimal 10 bulan dikurangi seluruh tahanan, dan agar keduanya tetap ditahan,” ujarnya.

Baca juga: Jalani Sidang Eksepsi di PN Pati, Botok Cs: Kami Diperlakukan Sebagai Penjahat

Sementara itu, lanjut dia, barang bukti seperti spanduk agar disita dan dimusnahkan. Sedangkan barang pribadi seperti mobil hingga ponsel milik para terdakwa agar dikembalikan.

“Barang bukti bendera spanduk, untuk dimusnahkan. Barang bukti hp hingga mobil agar dikembalikan kepada para terdakwa,” jelasnya.

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Muhammad Fauzan memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk melakukan pembelaan dalam sidang lanjutan pada Rabu (25/2/2026). (LK1)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: Botok Cs
Previous Post

MBG di Pati Tetap Jalan Selama Ramadan, Menu Diganti Makanan Kering

Next Post

Botok Cs Dituntut 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Jaksa Terlalu Lebai

Redaksi

Redaksi

Next Post
Botok Cs Dituntut 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Jaksa Terlalu Lebai

Botok Cs Dituntut 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Jaksa Terlalu Lebai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

SELAMAT IDUL FITRI

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

September 7, 2025
Plt Bupati Pati dan Baznas Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Degan Winong

Plt Bupati Pati dan Baznas Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Degan Winong

Maret 27, 2026
Teken Pakta Integritas di Depan Gubernur Jateng, Chandra Tegaskan Pati Bebas KKN

Teken Pakta Integritas di Depan Gubernur Jateng, Chandra Tegaskan Pati Bebas KKN

April 2, 2026
Hadiri Sedekah Laut di Juwana, Plt Bupati Pati: Semoga Hasil Melimpah, Harga Bagus

Hadiri Sedekah Laut di Juwana, Plt Bupati Pati: Semoga Hasil Melimpah, Harga Bagus

Maret 29, 2026
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Lahan KDMP Disengketakan, Warga Bangunrejo Rembang Tuntut Hak

Lahan KDMP Disengketakan, Warga Bangunrejo Rembang Tuntut Hak

April 4, 2026
Sungai Tuntang Meluap, Jalur Karangtengah-Demak Lumpuh Total Terendam Banjir

Sungai Tuntang Meluap, Jalur Karangtengah-Demak Lumpuh Total Terendam Banjir

April 3, 2026
Bandel! PT Indo Seafood Rembang Diduga Beroperasi Lagi Meski Disegel KKP

Bandel! PT Indo Seafood Rembang Diduga Beroperasi Lagi Meski Disegel KKP

April 3, 2026
400 Honorer di Pati Tak Dapat SK PPPK, Bupati Sudewo Ngaku Sudah Perjuangkan

Pemkab Pati Rencana Terapkan WFH ASN Setiap Jumat mulai Pekan Depan

April 3, 2026

Recent News

Lahan KDMP Disengketakan, Warga Bangunrejo Rembang Tuntut Hak

Lahan KDMP Disengketakan, Warga Bangunrejo Rembang Tuntut Hak

April 4, 2026
Sungai Tuntang Meluap, Jalur Karangtengah-Demak Lumpuh Total Terendam Banjir

Sungai Tuntang Meluap, Jalur Karangtengah-Demak Lumpuh Total Terendam Banjir

April 3, 2026
Bandel! PT Indo Seafood Rembang Diduga Beroperasi Lagi Meski Disegel KKP

Bandel! PT Indo Seafood Rembang Diduga Beroperasi Lagi Meski Disegel KKP

April 3, 2026
400 Honorer di Pati Tak Dapat SK PPPK, Bupati Sudewo Ngaku Sudah Perjuangkan

Pemkab Pati Rencana Terapkan WFH ASN Setiap Jumat mulai Pekan Depan

April 3, 2026
Lini Kata

© 2025 Linikata.com All right reserved

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

© 2025 Linikata.com All right reserved