LINIKATA.COM, PATI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menuntut Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto masing-masing 10 bulan penjara dalam kasus pemblokiran Pantura Pati-Rembang. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jumat (20/2/2027).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Fauzan, Hakim Anggota Wira Indra Bangsa, dan Muhammad Taofik itu, jaksa pembaca tuntutan adalah Danang Sefrianto, Anny Asyiatun, Lilik Setiyani, Ika Lusiana.
Salah satu jaksa, Anny Asyiatun, mengatakan, pertimbangan yang memberatkan adalah kedua terdakwa dinilai meresahkan masyarakat. Selanjutnya, kedua terdakwa dinilai berbelit-belit selama persidangan. Selain itu, satu terdakwa, Supriyono pernah dipidana.
Baca juga: AMPB Duga Kasus Botok Cs Pesanan, Soroti Surat Penangkapan Ganjil
Kemudian pertimbangan yang meringankan adalah kedua terdakwa berlaku sopan selama persidangan.
“Pertimbangan yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat, kedua terdakwa berbelit dalam sidang, terdakwa 1 (Supriyono) pernah dihukum. Sedangkan yang meringankan, sopan dalam persidangan,” jelas Anny.
Selain itu, lanjut dia, kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana merintangi jalan yang membahayakan arus lalu lintas.
Dengan segala pertimbangan itu, pihaknya meminta majelis hakim agar memvonis kedua terdakwa dengan kurungan penjara maksimal 10 bulan dengan dikurangi masa tahanan.
“Menjatuhkan pidana terdakwa berupa pidana masing-masing kedua terdakwa maksimal 10 bulan dikurangi seluruh tahanan, dan agar keduanya tetap ditahan,” ujarnya.
Baca juga: Jalani Sidang Eksepsi di PN Pati, Botok Cs: Kami Diperlakukan Sebagai Penjahat
Sementara itu, lanjut dia, barang bukti seperti spanduk agar disita dan dimusnahkan. Sedangkan barang pribadi seperti mobil hingga ponsel milik para terdakwa agar dikembalikan.
“Barang bukti bendera spanduk, untuk dimusnahkan. Barang bukti hp hingga mobil agar dikembalikan kepada para terdakwa,” jelasnya.
Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Muhammad Fauzan memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk melakukan pembelaan dalam sidang lanjutan pada Rabu (25/2/2026). (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














