LINIKATA.COM, KUDUS – Polres Kudus menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Kudus. Dari hasil razia, berhasil menyita 86 botol miras oplosan serta 53 botol miras berbagai merek, yang diduga diperjualbelikan di sejumlah lokasi.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi agar situasi keamanan tetap terjaga, terutama saat masyarakat bersiap menyambut Ramadan.
‘’KRYD ini kami lakukan untuk menekan penyakit masyarakat. Peredaran minuman keras sering menjadi pemicu tindak pidana dan gangguan ketertiban,’’ kata AKBP Heru, dalam keterangan resminya, Kamis (12/2/2026).
Baca juga: 25 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi di Kudus Sepanjang 2025
‘’Kami ingin wilayah Kudus tetap aman sehingga warga bisa beribadah dengan tenang,’’ imbuhnya.
Heru menambahkan, jajaran Polres Kudus tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, apabila masih ditemukan adanya praktik penjualan miras ilegal di wilayah hukumnya.
“Kami perintahkan seluruh jajaran untuk terus bergerak. Bila masih ada yang nekat menjual miras, pasti akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Pihaknya pun mengajak masyarakat turut berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing dengan tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras.
‘’Peran serta masyarakat sangat penting. Segera laporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya peredaran miras atau aktivitas yang meresahkan,’’ pungkasnya. (LK9)
Editor: Ahmad Muhlisin














