LINIKATA.COM, PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati memberikan jaminan roda pemerintahan di tingkat desa tidak akan terganggu meskipun pimpinannya tersandung masalah hukum. Penegasan ini menyusul penetapan tiga kepala desa sebagai tersangka bersama Bupati Pati nonaktif, Sudewo, terkait dugaan kasus jual beli jabatan perangkat desa.
Adapun para pimpinan desa yang terjerat kasus tersebut adalah Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo (Jakenan), Sumarjiono selaku Kades Arumanis (Jaken), serta Karjan selaku Kades Sukorukun (Jaken).
Mekanisme Pelayanan Desa oleh Perangkat dan Camat
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pati, Teguh Widiatmoko, menekankan pentingnya stabilitas pemerintahan di level akar rumput. Ia menyampaikan harapannya agar aktivitas perkantoran dan administrasi di desa-desa yang terdampak tetap beroperasi sebagaimana mestinya demi kepentingan warga.
Baca juga: Kasus Sudewo: Botok Minta KPK Periksa Husein dan Kapolresta Pati
“Saya harap jalannya pemerintahan di desa-desa yang kemarin tertangkap tetap berjalan,” ungkap Teguh, Rabu (4/1/2026).
Secara teknis, Teguh menjelaskan bahwa jalannya pemerintahan desa untuk sementara waktu akan dikelola oleh perangkat desa lainnya. Keberadaan Sekretaris Desa (Sekdes) menjadi kunci utama dalam memastikan urusan birokrasi harian tetap berjalan dengan bantuan pendampingan dari pihak kecamatan di wilayah masing-masing.
“Ada sekdes, perangkat desa yang lain. Di koordinir camat di masing-masing wilayah. Tetap berjalan. Tidak masalah,” tuturnya menjelaskan alur koordinasi di lapangan agar tidak terjadi kekosongan layanan.
Penunjukan Pelaksana Harian Jadi Solusi Sementara
Mengenai status formal kepemimpinan di tiga desa tersebut, Pemerintah Kabupaten Pati sejauh ini belum mengambil langkah untuk menunjuk Penjabat (Pj) maupun Pelaksana Tugas (Plt). Fokus utama saat ini adalah memastikan fungsi pelayanan tetap ada tanpa harus menunggu proses birokrasi penunjukan pejabat baru yang lebih kompleks.
Teguh menambahkan bahwa untuk sementara waktu, posisi kepemimpinan desa cukup diisi oleh Pelaksana Harian atau Plh. Hal ini dinilai cukup efektif untuk menangani urusan administratif yang mendesak sehingga masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan surat-menyurat atau kebutuhan birokrasi lainnya.
Baca juga: KPK Periksa Kepala BPKAD Pati dan 3 ASN dalam Kasus Sudewo
“Belum ada (penunjukan PJ atupun PLT kades). Plh saja,” pungkas Teguh sekaligus memastikan bahwa kendali pemerintahan desa tetap terkendali di bawah pengawasan Pemkab Pati.
Bagaimana menurut Anda, apakah gaya narasi ini sudah sesuai dengan keinginan Anda? Jika perlu, saya bisa membantu membuatkan judul alternatif lainnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














