LINIKATA.COM, KUDUS – Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus berhasil menangkap seorang residivis pelaku pencurian sepeda motor, yang beraksi di depan kantor J&T Cabang Jekulo, Kabupaten Kudus, Kamis (29/1/2026).
‘’Pelaku diamankan di wilayah Blora beserta barang bukti hasil kejahatan,’’ ungkap Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Plh Kasat Reskrim, AKP Kanzi Fathan, dalam keterangan resminya, Senin (2/2/2026).
Dijelaskan Kanzi, aksi pencurian itu bermula korban yang merupakan seorang kurir J&T, memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hitam di depan kantornya dengan kondisi kunci kontak masih menempel.
Baca juga: Warga Jati Kudus Tega Curi Emas Tetangganya yang Mengungsi saat Banjir
Sekitar pukul 13.00 WIB, saat korban hendak kembali mengantar paket, sepeda motor tersebut telah hilang. Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan mendapati sepeda motor miliknya diambil orang.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta dan melaporkannya ke Polres Kudus. Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus yang mendapatkan laporan tersebut, langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku RB (32) di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
‘’Dari lokasi, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian beserta dokumen kendaraan,’’ tandasnya.
Kanzi menegaskan, pelaku merupakan residivis yang telah empat kali menjalani hukuman dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menjual sepeda motor hasil curian seharga Rp5 juta.
Atas penangkapan residivis curanmor tersebut, Polres Kudus terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana.
Baca juga: Curi Motor di Brak Djarum Margoyoso Pati, Wanita Ini Ditangkap lalu Dibebaskan
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada, jangan meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih menempel, serta gunakan pengaman tambahan seperti kunci ganda. Kewaspadaan bersama sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kudus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun. (LK9)
Editor: Ahmad Muhlisin














