LINIKATA.COM, PATI – Satresnarkoba Polresta Pati berhasil membongkar praktik peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tayu. Seorang pria berinisial BU (57) diciduk petugas setelah kedapatan menjadi kurir peredaran belasan gram sabu yang siap edar.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat bruto 11,72 gram dengan taksiran nilainya mencapai Rp10 juta. Barang haram tersebut telah dipecah menjadi 21 paket plastik klip siap konsumsi untuk diedarkan ke pelanggan. Rinciannya, 17 bungkus senilai Rp500 ribu per bungkus dan 4 bungkus senilai Rp300 ribu per bungkus.
Kronologi Penangkapan di Jalur Pati–Tayu
Kapolresta Pati melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pati, Kompol Agus Budi Yuwono, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersangka.
“Kami menerima informasi bahwa yang bersangkutan kerap berperan sebagai penyedia sekaligus perantara sabu. Dari laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan mendalam,” ujar Kompol Agus.
Baca juga: Polresta Pati Tangkap 80 Orang dalam Kasus Narkoba, Sita 153,46 Gram Sabu
Petugas akhirnya melakukan penyergapan pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Tersangka ditangkap tepat di pinggir jalan Pati–Tayu, wilayah Desa Ngepungrojo, Kecamatan Pati, saat diduga hendak meletakkan paket sabu (modus alamat).
“Pada saat tersangka akan melakukan transaksi, tim langsung melakukan penindakan,” jelasnya.
Barang Bukti dan Peran Tersangka dalam Jaringan
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan 21 bungkus plastik klip berisi sabu yang dibungkus rapi menggunakan tisu dan dilakban merah untuk mengelabui petugas. Selain narkotika, satu unit ponsel milik tersangka juga disita sebagai alat komunikasi dengan jaringan pemasok.
Kompol Agus menegaskan bahwa BU bukan sekadar penyalahguna, melainkan pemain penting dalam rantai distribusi sabu di wilayah tersebut.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui sabu itu dikuasai dan akan diedarkan. Perannya bukan sekadar pengguna, tetapi sebagai perantara,” tegas Kompol Agus.
Ancaman Pidana Berat dan Pengembangan Kasus
Mengingat barang bukti yang ditemukan melebihi lima gram, tersangka kini terancam hukuman yang sangat berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Tersangka kami sangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara hingga hukuman seumur hidup,” katanya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan intensif untuk memburu bandar besar yang menjadi pemasok utama bagi tersangka BU. Polresta Pati berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke akarnya.
Baca juga: Bukan 5 Kg, Berat Sabu yang Diedarkan Biduan di Pati Adalah 0,75 Gram
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok di atasnya,” ujar Kompol Agus.
Di akhir keterangannya, ia kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Peran masyarakat sangat penting, dan kami mengapresiasi informasi yang diberikan sehingga kasus ini bisa terungkap,” pungkasnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














