LINIKATA.COM, PATI – Penetapan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus jual beli jabatan perangkat desa menuai sorotan. Pakar hukum meminta lembaga antirasuah tersebut untuk melakukan pengembangan kasus secara mendalam.
Direktur The Jateng Institute, Sukarman, berharap penyidik KPK tidak hanya berhenti pada Sudewo dan tiga tersangka lainnya. Ia menegaskan bahwa praktik dugaan jual beli jabatan ini harus dibongkar hingga ke akarnya.
“Ini menurut saya perlu dikembangkan. Tidak hanya berhenti pada Sudewo. Kalau kita ngomong tindak pidana korupsi itu enggak mungkin dilakukan 1 orang. Tapi pasti secara terstruktur. Jadi ini menurut saya perlu dikembangkan oleh KPK. Sehingga sampai akar OTT KPK rekrutmen perangkat desa bisa tuntas,” ungkap Sukarman.
Baca juga: Husein Siap Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Aliran Dana Sudewo
Potensi Keterlibatan Pihak Lain
Sukarman menilai ada indikasi kuat keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema pengisian perangkat desa ini. Menurutnya, korupsi yang dilakukan pejabat publik biasanya melibatkan jaringan yang terorganisir.
“Mungkin itu dilakukan oleh seorang bupati, pasti yang namanya korupsi terstruktur. Sehingga bisa menggunakan tindak pidana secara bersama-sama. Tindak pidana bersama-sama itu siapa yang menyuruh melakukan, siapa yang turut melakukan, termasuk otak dari tindak pidana ini,” lanjutnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam hukum tindak pidana korupsi, semua pihak yang terlibat dalam transaksi ilegal—baik pemberi maupun penerima—dapat dijerat hukum.
“Baik pemberi maupun penerima itu sama-sama kena. Ada kesadaran atau niat melakukan sesuatu dengan cara melawan hukum. Ini yang menurut saya pemberian maupun penerima harus kena. Sehingga tidak hanya Sudewo,” sebutnya.
Pasal Penyalahgunaan Wewenang
Terkait jeratan hukum, Karman berpendapat bahwa KPK tidak hanya bisa menggunakan pasal pemerasan. Mengingat status Sudewo sebagai pejabat publik, unsur penyalahgunaan jabatan menjadi poin krusial.
“Yang namanya ruang lingkupnya melakukan tindakan terhadap korupsi, pasal 2 dan pasal 3, salah satunya penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Mungkin dia dengan cara memeras. Tapi dia menggunakan jabatannya untuk dugaan pidana korupsi dengan pemerasan,” terangnya.
Baca juga: Botok: Belum 3 Bulan Lolos Pemakzulan, Sudewo Malah Berkhianat
Celah Regulasi dan Transparansi
Sukarman mencurigai praktik serupa mungkin terjadi di wilayah lain, mengingat banyaknya kekosongan jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati saat ini.
“Pandangan saya kalau melihat yang dilakukan ini ada wilayah-wilayah lain yang sudah melakukan. Harapan dikembangkan KPK. Saya yakin KPK punya arah ke situ dan kita berharap banyak KPK melakukan lebih jauh untuk menggambarkan perkara ini,” ucapnya.
Menutup pernyataannya, ia menyoroti lemahnya transparansi dalam proses rekrutmen perangkat desa yang selama ini menjadi celah terjadinya tindak pidana.
“Saya melihat rekrutmen perangkat desa ini mencerminkan bahwa regulasi yang mengatur mekanisme yang berkaitan dengan rekrutmen belum transparan dan ada celah-celah yang menjadi kelemahan dilakukan. Dalam tanda petik pemerasan terhadap calon perangkat desa,” pungkasnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














