LINIKATA.COM, KUDUS – Aparat Polsek Kudus Kota membubarkan paksa kegiatan hiburan bertajuk “Party Night” yang digelar di sebuah lapak coffee street di Jalan Tanjung, Desa Kramat, Kecamatan/Kabupaten Kudus, Sabtu (3/1/2026) malam. Selain tidak mengantongi izin, acara tersebut dikeluhkan warga karena menjadi ajang pesta minuman keras (miras) dan menyebabkan kebisingan di fasilitas umum.
Penindakan tegas ini berawal dari aduan masyarakat melalui layanan unggulan “Lapor Pak Kapolres Kudus”. Warga merasa terganggu dengan aktivitas di atas trotoar tersebut yang dianggap telah melampaui batas kewajaran.
Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan, menjelaskan, pihaknya langsung merespons laporan tersebut dengan menerjunkan personel gabungan dari Unit Reskrim, Intelkam, dan KSPK.
Baca juga: Sepanjang 2025, Kecelakaan di Kudus Didominasi Generasi Muda
“Kami menerima laporan warga yang resah dengan suara musik keras dan aktivitas konsumsi miras di atas trotoar. Anggota langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penertiban,” ujar AKP Subkhan, Minggu (4/1/2026).
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati kerumunan sekitar 30 orang yang tengah menikmati penampilan “Youth Flow”. Ironisnya, ruang publik berupa trotoar jalan dialihfungsikan menjadi area pesta tanpa ada koordinasi maupun izin resmi dari pihak berwenang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua pemuda yang bertanggung jawab atas acara tersebut, yakni MNY (18), pemilik Street Coffee, dan VPA (22), selaku penyelenggara. Keduanya diketahui masih berstatus mahasiswa.
“Selain menghentikan acara, kami menyita lima botol miras bekas konsumsi dan satu unit speaker aktif sebagai barang bukti kebisingan,” tambah Kapolsek.
AKP Subkhan menegaskan, kegiatan ini melanggar sedikitnya tiga Peraturan Daerah (Perda) sekaligus, yakni Perda No. 12/2004 tentang Larangan Minuman Beralkohol, Perda No. 11/2017 tentang Penataan PKL, serta Perda No. 14/2020 tentang Ketertiban Umum. Selain itu, penyelenggara juga abai terhadap izin keramaian.
“Ruang publik tidak bisa digunakan semena-mena. Trotoar adalah hak pejalan kaki, bukan tempat untuk pesta miras yang mengganggu ketenteraman masyarakat,” tegasnya.
Baca juga: Buntut Tarian Seksi Viral, Komisi D DPRD Kudus Bakal Panggil Ketua KONI
Kedua pemuda tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Kudus Kota untuk pendataan. Mereka diwajibkan hadir kembali pada Senin (5/1/2026) esok guna menjalani pembinaan lanjutan serta menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Meski demikian, AKP Subkhan menyatakan bahwa kepolisian tetap mendukung kreativitas anak muda dan geliat ekonomi coffee street di Kudus, asalkan dilakukan dengan cara yang benar dan menaati hukum.
“Silakan berkreasi dan membuka usaha, tapi tetap harus taat aturan. Jangan sampai kegiatan yang tujuannya hiburan justru merugikan orang lain dan melanggar hukum,” pungkasnya. (LK6)
Editor: Ahmad Muhlisin














