• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Setel Musik Kencang dan Pesta Miras, Polisi Bubarkan Street Coffee di Kramat Kudus

Redaksi by Redaksi
Januari 4, 2026
in Regional
0
Setel Musik Kencang dan Pesta Miras, Polisi Bubarkan Street Coffee di Kramat Kudus

Personel Polres Kudus membubarkan Street Coffee di Kramat yang meresahkan warga, Sabtu (3/1/2026 malam. Foto: Istimewa

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, KUDUS – Aparat Polsek Kudus Kota membubarkan paksa kegiatan hiburan bertajuk “Party Night” yang digelar di sebuah lapak coffee street di Jalan Tanjung, Desa Kramat, Kecamatan/Kabupaten Kudus, Sabtu (3/1/2026) malam. Selain tidak mengantongi izin, acara tersebut dikeluhkan warga karena menjadi ajang pesta minuman keras (miras) dan menyebabkan kebisingan di fasilitas umum.

Penindakan tegas ini berawal dari aduan masyarakat melalui layanan unggulan “Lapor Pak Kapolres Kudus”. Warga merasa terganggu dengan aktivitas di atas trotoar tersebut yang dianggap telah melampaui batas kewajaran.

Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan, menjelaskan, pihaknya langsung merespons laporan tersebut dengan menerjunkan personel gabungan dari Unit Reskrim, Intelkam, dan KSPK.

Baca juga: Sepanjang 2025, Kecelakaan di Kudus Didominasi Generasi Muda

“Kami menerima laporan warga yang resah dengan suara musik keras dan aktivitas konsumsi miras di atas trotoar. Anggota langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penertiban,” ujar AKP Subkhan, Minggu (4/1/2026).

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati kerumunan sekitar 30 orang yang tengah menikmati penampilan “Youth Flow”. Ironisnya, ruang publik berupa trotoar jalan dialihfungsikan menjadi area pesta tanpa ada koordinasi maupun izin resmi dari pihak berwenang.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua pemuda yang bertanggung jawab atas acara tersebut, yakni MNY (18), pemilik Street Coffee, dan VPA (22), selaku penyelenggara. Keduanya diketahui masih berstatus mahasiswa.

“Selain menghentikan acara, kami menyita lima botol miras bekas konsumsi dan satu unit speaker aktif sebagai barang bukti kebisingan,” tambah Kapolsek.

AKP Subkhan menegaskan, kegiatan ini melanggar sedikitnya tiga Peraturan Daerah (Perda) sekaligus, yakni Perda No. 12/2004 tentang Larangan Minuman Beralkohol, Perda No. 11/2017 tentang Penataan PKL, serta Perda No. 14/2020 tentang Ketertiban Umum. Selain itu, penyelenggara juga abai terhadap izin keramaian.

“Ruang publik tidak bisa digunakan semena-mena. Trotoar adalah hak pejalan kaki, bukan tempat untuk pesta miras yang mengganggu ketenteraman masyarakat,” tegasnya.

Baca juga: Buntut Tarian Seksi Viral, Komisi D DPRD Kudus Bakal Panggil Ketua KONI

Kedua pemuda tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Kudus Kota untuk pendataan. Mereka diwajibkan hadir kembali pada Senin (5/1/2026) esok guna menjalani pembinaan lanjutan serta menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Meski demikian, AKP Subkhan menyatakan bahwa kepolisian tetap mendukung kreativitas anak muda dan geliat ekonomi coffee street di Kudus, asalkan dilakukan dengan cara yang benar dan menaati hukum.

“Silakan berkreasi dan membuka usaha, tapi tetap harus taat aturan. Jangan sampai kegiatan yang tujuannya hiburan justru merugikan orang lain dan melanggar hukum,” pungkasnya. (LK6)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: mirasPolres Kudus
Previous Post

Asyiknya Nyore di Angkringan Semar, Cuma 10 Menit dari Alun-Alun Pati

Next Post

Video Syur Diduga di RSUD Loekmono Hadi Kudus Gegerkan Publik

Redaksi

Redaksi

Next Post
Video Syur Diduga di RSUD Loekmono Hadi Kudus Gegerkan Publik

Video Syur Diduga di RSUD Loekmono Hadi Kudus Gegerkan Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

September 7, 2025
Bupati Sudewo Tanggapi Kasus Kekerasan pada Wartawan saat Liput Rapat Pansus

Sudewo Minta Pansus Jangan Telanjangi Pemerintah: Yang Sempurna Nabi Muhammad

September 5, 2025
Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Juni 26, 2025
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi, Rumah Gus Yaqut di Rembang Sepi

Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi, Rumah Gus Yaqut di Rembang Sepi

Januari 9, 2026
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Longsor di Dusun Kambangan Kudus Telan Korban Jiwa

Longsor di Dusun Kambangan Kudus Telan Korban Jiwa

Januari 11, 2026
Banjir Glonggong Pati: 1 Km Jalan Terendam, Ketinggian di Permukiman Capai 1 Meter

Banjir Glonggong Pati: 1 Km Jalan Terendam, Ketinggian di Permukiman Capai 1 Meter

Januari 11, 2026
Seratusan Rumah di Doropayung Pati Kebanjiran, Ketinggian Semeter Lebih

Seratusan Rumah di Doropayung Pati Kebanjiran, Ketinggian Semeter Lebih

Januari 11, 2026
Banjir Rendam Jalan Pantura Batangan Pati, Sejumlah Motor Mogok

Banjir Rendam Jalan Pantura Batangan Pati, Sejumlah Motor Mogok

Januari 11, 2026

Recent News

Longsor di Dusun Kambangan Kudus Telan Korban Jiwa

Longsor di Dusun Kambangan Kudus Telan Korban Jiwa

Januari 11, 2026
Banjir Glonggong Pati: 1 Km Jalan Terendam, Ketinggian di Permukiman Capai 1 Meter

Banjir Glonggong Pati: 1 Km Jalan Terendam, Ketinggian di Permukiman Capai 1 Meter

Januari 11, 2026
Seratusan Rumah di Doropayung Pati Kebanjiran, Ketinggian Semeter Lebih

Seratusan Rumah di Doropayung Pati Kebanjiran, Ketinggian Semeter Lebih

Januari 11, 2026
Banjir Rendam Jalan Pantura Batangan Pati, Sejumlah Motor Mogok

Banjir Rendam Jalan Pantura Batangan Pati, Sejumlah Motor Mogok

Januari 11, 2026
Lini Kata

© 2025 Linikata.com All right reserved

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

© 2025 Linikata.com All right reserved