LINIKATA.COM, KUDUS – Kepolisian Resor (Polres) Kudus merilis data penanganan tindak pidana korupsi (Tipidkor) sepanjang 2025. Dalam laporan Unit Tipidkor, mencatatkan progres signifikan baik dalam penyelesaian berkas perkara maupun pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).
Terhitung sampai Oktober 2025, unit Tipidkor telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan APBDes Cendono, Kecamatan Dawe, Kudus Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Dari kasus tersebut, kerugian negara tercatat sebesar Rp571.245.878. Berkas perkara pun telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Kudus pada 7 Oktober 2025.
Selain itu, penyidik saat ini tengah mendalami kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Ultra Mikro (KUM) pada Bank BRI Unit Kaliwungu melalui Agen BRI LINK Desa Setrokalangan. Estimasi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1.239.350.000.
Baca juga: Babak Baru Kasus Korupsi APBDes Cendono, Eks Kades Resmi Ditahan
‘’Saat ini proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Kudus,’’ ujar Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo didampingi Kasi Humas dalam Pres Release, di lobi Mapolres Kudus, Selasa (30/12/2025).
Adapun modus dugaan korupsi penyaluran KUM pada Bank BRI, bermula perantara atau pelaku broker berinisial S (40) warga Kecamatan Kaliwungu, mengumpulkan E-KTP dan Kartu Keluarga (KK) warga yang ingin mengajukan permohonan hutang di BRI. Pengajuan hutang itu sekitar Rp2-5 juta per orang.
Tetapi oleh pelaku dimaksimalkan hingga Rp10 juta. Kemudian setiap pemohon dibuatkan buku rekening dan ATM berdasarkan identitas tersebut. Setelah cair, uang tersebut dikelola oleh perantara tersebut, kemudian diberikan kepada pemohon sesuai pengajuan awal yakni sekitar Rp2-5 juta per orang.
Setelah dilakukan penyelidikan, didapati ada sekitar 136 nasabah yang menjadi korban S terhitung mulai 2022-2023. Sedangkan nasabah yang ada di agen BRI LINK Setrokalangan selama periode setempat sebanyak 275 nasabah.
Selain penegakan hukum melalui jalur litigasi, Polres Kudus juga mengedepankan pengembalian kerugian keuangan negara. Total penyelamatan aset negara yang berhasil dihimpun selama tahun 2025 mencapai Rp167.147.742. Meliputi pungutan liar di lingkungan Pasar Kliwon sebesar Rp28.371.000.
Baca juga: Dua Pelaku Pengeroyokan Juru Parkir di Kudus Berhasil Diringkus
Selain itu, penyelamatan anggaran negara pada APBDes Desa Dersalam, Kecamatan Bae, sebesar Rp40.525.176, pada APBDes Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu sebesar Rp94.158.400 dan Kasus Suap/Gratifikasi Desa Sambung, Kecamatan Undaan sebesar Rp200.000.
Menyikapi beberapa kasus tersebut, Polres Kudus menegaskan akan terus berkomitmen dalam memberantas praktik korupsi di wilayah Kabupaten Kudus, baik melalui upaya preventif maupun represif guna memastikan tata kelola keuangan daerah dan desa berjalan sesuai aturan yang berlaku. (LK9)
Editor: Ahmad Muhlisin














