LINIKATA.COM, KUDUS – Unit Reskrim Polsek Kudus Kota berhasil mengungkap kasus pengeroyokan, yang terjadi di halaman parkir Resto 21 Hot Plate Pepper Rice, Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Panjunan, Kudus, Senin (29/12/2025). Dua pelaku pun berhasil diamankan selang satu jam setelah kejadian.
Keduanya adalah MSR (20), Mahasiswa Fakultas Teknik salah satu kampus di Kudus, asal Kelurahan Sunggingan, Kota Kudus dan DPP (19), pekerja swasta, warga Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara. Adapun korban AP (41) seorang juru parkir warga Kelurahan Panjunan, Kota Kudus.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, dalam kejadian pengeroyokan ini, didapati sejumlah barang bukti milik korban dan pelaku. Barang itu adalah sebilah celurit milik pelaku, pakaian hingga sendal miliki korban dan pelaku, dan rekaman video dari kamera CCTV di lokasi kejadian.
Baca juga: Polres Kudus Tangani 278 Kasus Kriminal di 2025; Dari Pembunuhan hingga Korupsi
‘’Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dikenai hukuman sembilan tahun penjara sesuai dengan Pasal 170 KUHP,’’ ungkap Heru dalam press release di Lobi Mapolres Kudus, Selasa (30/12/2025).
Masih kata Heru, akibat dikeroyok dan terkena sabetan sajam, korban AP mengalami luka berat dibeberapa titik dibagian tubuhnya. Seperti jari manis kanan putus, luka robek menganga sepanjang 30 cm di pergelangan tangan kiri, luka robek di bagian hidung, pipi kanan, hingga telinga yang membutuhkan belasan jahitan.
‘’Saat ini, korban masih dirawat secara intensif di RSUD dr Loekmono Hadi Kudus,’’ kata Heru.
Sementara Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan menjelaskan, peristiwa berdarah ini bermula saat pelaku pertama, MSR (20), merasa tidak terima setelah diduga dipukul oleh korban AP (41), yang berprofesi sebagai juru parkir di lokasi berbeda sebelumnya.
Berniat mencari korban, kedua pihak justru bertemu di area parkir resto tersebut. Korban sempat melayangkan pukulan ke arah pelaku. Namun, pelaku MSR yang ternyata sudah menyiapkan senjata tajam dari rumah, langsung mengeluarkan sebilah celurit dan menyabetkannya ke arah korban berkali-kali.
Baca juga: Kapolres Larang Warga Kudus Gelar Pesta Kembang Api saat Tahun Baru
Tak berhenti di situ, saat korban sudah terkapar bersimbah darah, pelaku kedua, DPT (19), datang ke lokasi dan turut melakukan pemukulan terhadap korban yang sudah tidak berdaya sebelum akhirnya kedua pelaku melarikan diri.
Setelah mendapat laporan, tim Unit Reskrim Polsek Kudus Kota langsung melakukan olah TKP dan pengejaran. Berkat petunjuk dari olah TKP dan rekaman CCTV, berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata masih berada di sekitar lokasi.
‘’Maka dalam waktu kurang dari satu jam, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti celurit,’’ tutup Subkhan. (LK9)
Editor: Ahmad Muhlisin














