LINIKATA.COM, PATI – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati 2026 sebesar Rp2,485.000, Rabu (24/12/2025). Sanksi pun menanti perusahaan yang tak mematuhi keputusan tersebut.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati Bambang Agus Yunianto, memaparkan, UMK Pati 2026 yang ditetapkan Gubernur Jawa Tengah ini sama dengan usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
”Sama dengan rekomendasi dari Pak Bupati, ya. Kami sambut baik UMK ini,” ujar Agus kepada awak media melalui sambungan telepon.
Baca juga: Momen Bupati Sudewo Telpon Apindo Nego Kenaikan UMK 2026, Langsung Deal
Ia pun meminta kepada pengusaha untuk mentaati kenaikan UMK Pati 2026 ini. Mengingat, sebelumnya, Apindo yang merupakan perwakilan pengusaha juga menyepakati usulan kenaikan UMK Pati 2026.
”Mohon semua perusahaan untuk mentaati. UMK ini juga sudah sesuai kesepakatan dengan pekerja Senin kemarin. Jadi ndak ada masalah,” kata Agus.
Dengan penetapan ini, UMK Pati 2026 mengalami kenaikan sekitar Rp152 ribu dari tahun 2025 sebesar Rp 2.332.350 menjadi Rp2.485.000.
Disnaker Kabupaten Pati pun bakal memonitor sejumlah perusahaan usai libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Pihaknya akan menyanksi bagi perusahaan yang tak taat aturan. Namun tak dijelaskan saksi yang bakal diberikan.
”Pabrik yang masih menggaji di bawah UMK akan kita monitoring lah. Kan baru dimulai 1 Januari. nanti ada sosialisasi dulu kepada para pengusaha untuk membayar sesuai UMK. Proses ini memang pengusulan cepat. PP baru keluar tanggal 17 Desember kemarin,” tandas dia.
Baca juga: Temui Buruh, Bupati Sudewo Sepakati UMK Pati Naik Jadi Rp2.485.000
Diketahui, kenaikan UMK Pati ini setelah Bupati Pati Sudewo memimpin audiensi antara buruh dan pengusaha. Sebelumnya serikat buruh bersikukuh kenaikan UMK Pati 2026 menggunakan alfa 0,9. Sementara pengusaha meminta menggunakan alfa 0,6.
Hingga akhirnya disepakati, alfa yang digunakan untuk menentukan kenaikan UMK Pati sebesar alfa 0,76 dengan demikian, UMK Pati 2026 sebesar Rp 2.485.000. (Lk1)
Editor: Ahmad Muhlisin













