• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Kriminal

Musnahkan Rokok Bodong Senilai Rp14 Miliar, Bea Cukai: Wujud Komitmen

Redaksi by Redaksi
Desember 17, 2025
in Kriminal
0
Musnahkan Rokok Bodong Senilai Rp14 Miliar, Bea Cukai: Wujud Komitmen

Seremoni pemusnahan rokok ilegal oleh KPPBC TMC Kudus, Pemkab Kudus serta jajaran APH dari Kudus dan Pati, di halaman KPPBC TMC Kudus, Rabu (17/12/2025). Foto: Linikata/LK9

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, KUDUS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus kembali melaksanakan pemusnahan rokok ilegal, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Penghapusan Barang yang Menjadi Milik Negaran (BMMN) kali ini, merupakan yang ketiga sepanjang 2025.

Kepala KPPBC TMC Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan, pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal ini, wujud komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok bodong yang merugikan negara, mengganggu iklim usaha yang sehat, serta berdampak negatif terhadap masyarakat.

‘’Total BMMN yang dimusnahkan kali ini senilai Rp14,023 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp9,23 miliar,’’ ungkap Lenni.

Baca juga: Bea Cukai Kudus Amankan Rokok Ilegal hingga Minuman Beralkohol Senilai Rp29,6 M

Pihaknya merincikan, BMMN yang dimusnahkan berupa rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan jumlah total 9.539.462 batang atau setara dengan 15,91 ton. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.187.982 batang hasil penindakan Bea Cukai Kudus sepanjang Januari hingga Agustus 2025.

Sedangkan sebanyak 2.351.480 batang lainnya, kata Lenni, barang bukti dari dua perkara putusan Pengadilan Negeri Kudus dan satu perkara putusan Pengadilan Negeri Pati yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Baik dari tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.

‘’Rokok ilegal tersebut berasal dari 35 kali kegiatan penindakan di wilayah eks-Karesidenan Pati, meliputi Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora, yang dilaksanakan sepanjang Januari hingga Agustus 2025,’’ jelasnya.

Selain berstatus BMMN dan berkekuatan hukum tetap, lanjut Lenni, rokok bodong yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Tanjungrejo itu, juga telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

‘’Setelah dihancurkan hingga tidak memiliki bentuk dan sifat asalnya di TPA Tanjungrejo, selanjutnya dikirim ke pabrik semen yang ditunjuk untuk dibakar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ tandasnya.

Baca juga: Menkeu Purbaya Sebut Pengawasan Bea Cukai untuk Jaga Kesehatan APBN

Masih kata Lenni, hingga akhir November 2025, Bea Cukai Kudus telah mencatat 169 kali penindakan dengan total barang bukti sebesar 22,4 juta batang rokok ilegal senilai Rp34,27 miliar, serta potensi kerugian negara senilai Rp21,5 miliar.

‘’Sedang dari sisi penanganan perkara, 14 kasus telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (Ultimum Remidium) dengan total denda administrasi Rp4,39 miliar,’’ pungkasnya. (LK9)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: bea cukaiRokok ilegal
Previous Post

Warga Kudus Menjerit, Harga Cabai dan Daging Ayam Meroket Jelang Nataru

Next Post

Sri Wulan Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan pada Warga Terdampak Bencana di Pati

Redaksi

Redaksi

Next Post
Sri Wulan Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan pada Warga Terdampak Bencana di Pati

Sri Wulan Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan pada Warga Terdampak Bencana di Pati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 700 Fans
  • 1000 Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Juni 13, 2026
Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Juni 15, 2026
Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Juni 3, 2026
Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Mei 4, 2026
​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

6
Kekeringan di Pati Meluas, 20 Desa di 9 Kecamatan Bergantung Bantuan Air Bersih

Kekeringan di Pati Meluas, 20 Desa di 9 Kecamatan Bergantung Bantuan Air Bersih

5
777 Siswa dan Guru SMAN 1 Lasem Rembang Tumbang Diduga Keracunan MBG

777 Siswa dan Guru SMAN 1 Lasem Rembang Tumbang Diduga Keracunan MBG

5
Geger! Oknum Parpol hingga Ormas di Rembang Diduga Minta Jatah Proyek SD

Geger! Oknum Parpol hingga Ormas di Rembang Diduga Minta Jatah Proyek SD

4
NasDem Jateng Gelar Konsolidasi di Kudus, Target Kembalikan Kursi Hilang

NasDem Jateng Gelar Konsolidasi di Kudus, Target Kembalikan Kursi Hilang

September 20, 2026
Geng ‘WRM’ Bermodal Sajam Diciduk Polsek Jati Kudus Usai Pamer Video di Medsos

Geng ‘WRM’ Bermodal Sajam Diciduk Polsek Jati Kudus Usai Pamer Video di Medsos

September 19, 2026
Sekda Rembang vs BKD Memanas! Polemik JPTP Dilaporkan Polda Jateng

Misteri R-KUA-PPAS Rembang Lolos ke DPRD Tanpa Paraf Persetujuan Sekda

September 19, 2026
Pati Bakal Bangun PSEL yang Bisa Serap 1.000 Ton Sampah per Hari

Pati Bakal Bangun PSEL yang Bisa Serap 1.000 Ton Sampah per Hari

September 19, 2026

Recent News

NasDem Jateng Gelar Konsolidasi di Kudus, Target Kembalikan Kursi Hilang

NasDem Jateng Gelar Konsolidasi di Kudus, Target Kembalikan Kursi Hilang

September 20, 2026
Geng ‘WRM’ Bermodal Sajam Diciduk Polsek Jati Kudus Usai Pamer Video di Medsos

Geng ‘WRM’ Bermodal Sajam Diciduk Polsek Jati Kudus Usai Pamer Video di Medsos

September 19, 2026
Sekda Rembang vs BKD Memanas! Polemik JPTP Dilaporkan Polda Jateng

Misteri R-KUA-PPAS Rembang Lolos ke DPRD Tanpa Paraf Persetujuan Sekda

September 19, 2026
Pati Bakal Bangun PSEL yang Bisa Serap 1.000 Ton Sampah per Hari

Pati Bakal Bangun PSEL yang Bisa Serap 1.000 Ton Sampah per Hari

September 19, 2026
Lini Kata

Copyright © 2026 Linikata.com

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

Copyright © 2026 Linikata.com