• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Setubuhi Bocah Berujung Pembuangan Bayi, Warga Pati Terancam 15 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
Desember 15, 2025
in Regional
0
Setubuhi Bocah Berujung Pembuangan Bayi, Warga Pati Terancam 15 Tahun Penjara
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, PATI – Polresta Pati menangkap pelaku persetubuhan pada anak di bawah umur berinisial MA (21). Pelaku merupakan pria yang menghamili anak di bawah umur berinisial F (16) yang akhirnya tega membuang bayinya di tempat sampah Perumahan Puri Baru Permai, Desa Puri, Kecamatan/Kabupaten Pati, Senin (8/12/2025) pekan lalu.

MA ditangkap di kost miliknya di daerah Kecamatan Pati setelah pihak kepolisian mendalami keterangan dari anak pelaku atau korbannya.

Wakapolresta Pati, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan, kasus ini bermula saat ada pembuangan bayi perempuan di tempat sampah oleh F, seorang pelajar kelas IX di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Pati.

Baca juga: Pembuang Bayi di Puri Pati Ternyata Masih Pelajar, Korban Rayuan Pria Dewasa

Setelah melakukan berbagai penyelidikan dan melakukan interogasi kepada F, yang bersangkutan mengakui bahwa bayi itu anaknya hasil berhubungan dengan MA. Bayi itu dilahirkan sendiri tanpa bantuan siapapun di kamar tidurnya pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 11.30.

“Kita kemudian melakukan penyelidikan terhadap orang yang diduga melakukan persetubuhan dengan anak tersebut dan kemudian melakukan penangkapan pelaku, MA,” kata dia.

Menurut Wakapolresta, sehari-hari MA bekerja secara serabutan. Motif yang digunakannya adalah merayu korban untuk berhubungan intim.

”Motif persetubuhan, MA tertarik dan terangsang dengan F,” kata dia.

Baca juga: Warga Puri Pati Digegerkan Penemuan Bayi di Tempat Sampah

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan pasal 81 juncto pasal 79 D UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum 5 maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

”Ini sangat penting karena persetubuhan anak merupakan tindak pidana serius. Termasuk suka sama suka. Konsep suka sama suka tidak berlaku bila melibatkan anak. Karena anak belum memiliki kapasitas penuh untuk memberikan persetubuhan yang sah,” tandas dia. (LK1)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: Penemuan BayiPolresta Pati
Previous Post

Mahasiswa UMK Ciptakan Alat Peringatan Dini Banjir di Setrokalangan Kudus

Next Post

Polres Kudus Resmi Luncurkan SKCK Drive Thru Pertama di Indonesia

Redaksi

Redaksi

Next Post
Polres Kudus Resmi Luncurkan SKCK Drive Thru Pertama di Indonesia

Polres Kudus Resmi Luncurkan SKCK Drive Thru Pertama di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

September 7, 2025
Bupati Sudewo Tanggapi Kasus Kekerasan pada Wartawan saat Liput Rapat Pansus

Sudewo Minta Pansus Jangan Telanjangi Pemerintah: Yang Sempurna Nabi Muhammad

September 5, 2025
Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Juni 26, 2025
Petani di Rembang Keluhkan Harga Pupuk Subsidi di Atas HET dan Sulit Didapat

Petani di Rembang Keluhkan Harga Pupuk Subsidi di Atas HET dan Sulit Didapat

Oktober 15, 2025
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Lestari Moerdijat Ingatkan Mahasiswa Kudus Tak Terprovokasi Isu Liar di Tengah Bencana

Lestari Moerdijat Ingatkan Mahasiswa Kudus Tak Terprovokasi Isu Liar di Tengah Bencana

Desember 15, 2025
Di Bawah Umur, Pembuang Bayi di Pati Akan Jalani Diversi, Bukan Penjara

Di Bawah Umur, Pembuang Bayi di Pati Akan Jalani Diversi, Bukan Penjara

Desember 15, 2025
Polres Kudus Resmi Luncurkan SKCK Drive Thru Pertama di Indonesia

Polres Kudus Resmi Luncurkan SKCK Drive Thru Pertama di Indonesia

Desember 15, 2025
Setubuhi Bocah Berujung Pembuangan Bayi, Warga Pati Terancam 15 Tahun Penjara

Setubuhi Bocah Berujung Pembuangan Bayi, Warga Pati Terancam 15 Tahun Penjara

Desember 15, 2025

Recent News

Lestari Moerdijat Ingatkan Mahasiswa Kudus Tak Terprovokasi Isu Liar di Tengah Bencana

Lestari Moerdijat Ingatkan Mahasiswa Kudus Tak Terprovokasi Isu Liar di Tengah Bencana

Desember 15, 2025
Di Bawah Umur, Pembuang Bayi di Pati Akan Jalani Diversi, Bukan Penjara

Di Bawah Umur, Pembuang Bayi di Pati Akan Jalani Diversi, Bukan Penjara

Desember 15, 2025
Polres Kudus Resmi Luncurkan SKCK Drive Thru Pertama di Indonesia

Polres Kudus Resmi Luncurkan SKCK Drive Thru Pertama di Indonesia

Desember 15, 2025
Setubuhi Bocah Berujung Pembuangan Bayi, Warga Pati Terancam 15 Tahun Penjara

Setubuhi Bocah Berujung Pembuangan Bayi, Warga Pati Terancam 15 Tahun Penjara

Desember 15, 2025
Lini Kata

© 2025 Linikata.com All right reserved

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

© 2025 Linikata.com All right reserved