LINIKATA.COM, PATI – Polresta Pati menangkap pelaku persetubuhan pada anak di bawah umur berinisial MA (21). Pelaku merupakan pria yang menghamili anak di bawah umur berinisial F (16) yang akhirnya tega membuang bayinya di tempat sampah Perumahan Puri Baru Permai, Desa Puri, Kecamatan/Kabupaten Pati, Senin (8/12/2025) pekan lalu.
MA ditangkap di kost miliknya di daerah Kecamatan Pati setelah pihak kepolisian mendalami keterangan dari anak pelaku atau korbannya.
Wakapolresta Pati, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan, kasus ini bermula saat ada pembuangan bayi perempuan di tempat sampah oleh F, seorang pelajar kelas IX di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Pati.
Baca juga: Pembuang Bayi di Puri Pati Ternyata Masih Pelajar, Korban Rayuan Pria Dewasa
Setelah melakukan berbagai penyelidikan dan melakukan interogasi kepada F, yang bersangkutan mengakui bahwa bayi itu anaknya hasil berhubungan dengan MA. Bayi itu dilahirkan sendiri tanpa bantuan siapapun di kamar tidurnya pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 11.30.
“Kita kemudian melakukan penyelidikan terhadap orang yang diduga melakukan persetubuhan dengan anak tersebut dan kemudian melakukan penangkapan pelaku, MA,” kata dia.
Menurut Wakapolresta, sehari-hari MA bekerja secara serabutan. Motif yang digunakannya adalah merayu korban untuk berhubungan intim.
”Motif persetubuhan, MA tertarik dan terangsang dengan F,” kata dia.
Baca juga: Warga Puri Pati Digegerkan Penemuan Bayi di Tempat Sampah
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan pasal 81 juncto pasal 79 D UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum 5 maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
”Ini sangat penting karena persetubuhan anak merupakan tindak pidana serius. Termasuk suka sama suka. Konsep suka sama suka tidak berlaku bila melibatkan anak. Karena anak belum memiliki kapasitas penuh untuk memberikan persetubuhan yang sah,” tandas dia. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














