LINIKATA.COM, KUDUS – Polres Kudus resmi meluncurkan inovasi baru dan pertama di Indonesia, yakni pengajuan layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan sistem Drive Thru atau layanan tanpa perlu turun dari kendaraan. Program ini guna menghemat waktu pemohon saat mengambil SKCK.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, inovasi SKCK Drive Thru ini, sebagai upaya Polres Kudus melalui Unit Sat Intelkam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Inovasi ini pun akan mengurangi antrean panjang, pada pusat pelayanan terpadu SKCK Polres Kudus.
‘’Layanan SKCK Drive Thru ini pertama kali ada di Indonesia,’’ ungkap Heru, Senin (15/12/2025).
Baca juga: Mahasiswa UMK Ciptakan Alat Peringatan Dini Banjir di Setrokalangan Kudus
Adapun teknis SKCK Drive Thru Polres Kudus, Heru menjelaskan, pertama download aplikasi SUPER APP POLRI di Playstore atau App Store. Selanjutnya pilih menu masuk, lalu pilih masuk dengan email/apple. Kemudian masukkan nama, email dan nomor handphone, dan password.
Setelah itu, masukkan kode OTP yang dikirim ke email, lalu verifikasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah masukkan nomor NIK, baru melakukan verifikasi wajah. Lalu pilih menu SKCK dan isi data. Kemudian mengunggah dokumen Kartu Keluarga (KK), akta lahir/ijazah, pas foto latar belakang merah untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan kuning Warga Negara Asing (WNA).
‘’Kemudian pilih lokasi cetak dan tanggal pengambilan SKCK. Untuk pemilihan lokasi cetak pilih Polres-Polres Kudus. Bagi yang menginginkan tempat cetak di Polres lain, bisa memilih lokasi Polres terdekat,’’ paparnya.
Sebelum menutup, Heru minta masyarakat kembali memastikan atau koreksi data yang dimasukkan sudah sesuai atau belum. Sebab tidak bisa dirubah bila sudah dinyatakan setuju. Sedang operator SKCK, hanya bisa melakukan pencetakan dan tidak bisa merubah identitas/keperluan yang di isikan oleh pemohon SKCK.
‘’Jika semua sudah lengkap, datang ke Polres untuk mengambil SKCK secara Drive Thru. Setelah tiba di gedung layanan SKCK, hanya butuh waktu 1 menit untuk mendapat SKCK. Jadi, konsepnya memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan,’’ tegasnya.
Ditanya biaya pembuatan SKCK, Heru menyebut hanya membayar sebesar Rp30 ribu dan uang tersebut ditransfer melalui BRI Virtual Account (BRIVA). Besaran biaya tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Baca juga: 30.264 Pekerja Rentan Dilindungi Jaminan Ketenagakerjaan oleh Pemkab Kudus
‘’Dengan demikian, tidak aka nada lagi pungutan liar,’’ kata Heru.
Heru menambahkan, hingga 15 November 2025 sudah ada seratusan pemohon yang mengajukan SKCK melalui layanan drive thru. Sementara loket pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
‘’Untuk pengambilan SKCK dilakukan di hari kerja dan jam kerja,’’ pungkasnya. (LK9)
Editor: Ahmad Muhlisin














