• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Polres Kudus Resmi Luncurkan SKCK Drive Thru Pertama di Indonesia

Redaksi by Redaksi
Desember 15, 2025
in Regional
0
Polres Kudus Resmi Luncurkan SKCK Drive Thru Pertama di Indonesia
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, KUDUS – Polres Kudus resmi meluncurkan inovasi baru dan pertama di Indonesia, yakni pengajuan layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan sistem Drive Thru atau layanan tanpa perlu turun dari kendaraan. Program ini guna menghemat waktu pemohon saat mengambil SKCK.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, inovasi SKCK Drive Thru ini, sebagai upaya Polres Kudus melalui Unit Sat Intelkam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Inovasi ini pun akan mengurangi antrean panjang, pada pusat pelayanan terpadu SKCK Polres Kudus.

‘’Layanan SKCK Drive Thru ini pertama kali ada di Indonesia,’’ ungkap Heru, Senin (15/12/2025).

Baca juga: Mahasiswa UMK Ciptakan Alat Peringatan Dini Banjir di Setrokalangan Kudus

Adapun teknis SKCK Drive Thru Polres Kudus, Heru menjelaskan, pertama download aplikasi SUPER APP POLRI di Playstore atau App Store. Selanjutnya pilih menu masuk, lalu pilih masuk dengan email/apple. Kemudian masukkan nama, email dan nomor handphone, dan password.

Setelah itu, masukkan kode OTP yang dikirim ke email, lalu verifikasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah masukkan nomor NIK, baru melakukan verifikasi wajah. Lalu pilih menu SKCK dan isi data. Kemudian mengunggah dokumen Kartu Keluarga (KK), akta lahir/ijazah, pas foto latar belakang merah untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan kuning Warga Negara Asing (WNA).

‘’Kemudian pilih lokasi cetak dan tanggal pengambilan SKCK. Untuk pemilihan lokasi cetak pilih Polres-Polres Kudus. Bagi yang menginginkan tempat cetak di Polres lain, bisa memilih lokasi Polres terdekat,’’ paparnya.

Sebelum menutup, Heru minta masyarakat kembali memastikan atau koreksi data yang dimasukkan sudah sesuai atau belum. Sebab tidak bisa dirubah bila sudah dinyatakan setuju. Sedang operator SKCK, hanya bisa melakukan pencetakan dan tidak bisa merubah identitas/keperluan yang di isikan oleh pemohon SKCK.

‘’Jika semua sudah lengkap, datang ke Polres untuk mengambil SKCK secara Drive Thru. Setelah tiba di gedung layanan SKCK, hanya butuh waktu 1 menit untuk mendapat SKCK. Jadi, konsepnya memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan,’’ tegasnya.

Ditanya biaya pembuatan SKCK, Heru menyebut hanya membayar sebesar Rp30 ribu dan uang tersebut ditransfer melalui BRI Virtual Account (BRIVA). Besaran biaya tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Baca juga: 30.264 Pekerja Rentan Dilindungi Jaminan Ketenagakerjaan oleh Pemkab Kudus

‘’Dengan demikian, tidak aka nada lagi pungutan liar,’’ kata Heru.

Heru menambahkan, hingga 15 November 2025 sudah ada seratusan pemohon yang mengajukan SKCK melalui layanan drive thru. Sementara loket pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

‘’Untuk pengambilan SKCK dilakukan di hari kerja dan jam kerja,’’ pungkasnya. (LK9)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: Polres Kudus
Previous Post

Setubuhi Bocah Berujung Pembuangan Bayi, Warga Pati Terancam 15 Tahun Penjara

Next Post

Di Bawah Umur, Pembuang Bayi di Pati Akan Jalani Diversi, Bukan Penjara

Redaksi

Redaksi

Next Post
Di Bawah Umur, Pembuang Bayi di Pati Akan Jalani Diversi, Bukan Penjara

Di Bawah Umur, Pembuang Bayi di Pati Akan Jalani Diversi, Bukan Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

September 7, 2025
Bupati Sudewo Tanggapi Kasus Kekerasan pada Wartawan saat Liput Rapat Pansus

Sudewo Minta Pansus Jangan Telanjangi Pemerintah: Yang Sempurna Nabi Muhammad

September 5, 2025
Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Juni 26, 2025
Petani di Rembang Keluhkan Harga Pupuk Subsidi di Atas HET dan Sulit Didapat

Petani di Rembang Keluhkan Harga Pupuk Subsidi di Atas HET dan Sulit Didapat

Oktober 15, 2025
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Lestari Moerdijat Ingatkan Mahasiswa Kudus Tak Terprovokasi Isu Liar di Tengah Bencana

Lestari Moerdijat Ingatkan Mahasiswa Kudus Tak Terprovokasi Isu Liar di Tengah Bencana

Desember 15, 2025
Di Bawah Umur, Pembuang Bayi di Pati Akan Jalani Diversi, Bukan Penjara

Di Bawah Umur, Pembuang Bayi di Pati Akan Jalani Diversi, Bukan Penjara

Desember 15, 2025
Polres Kudus Resmi Luncurkan SKCK Drive Thru Pertama di Indonesia

Polres Kudus Resmi Luncurkan SKCK Drive Thru Pertama di Indonesia

Desember 15, 2025
Setubuhi Bocah Berujung Pembuangan Bayi, Warga Pati Terancam 15 Tahun Penjara

Setubuhi Bocah Berujung Pembuangan Bayi, Warga Pati Terancam 15 Tahun Penjara

Desember 15, 2025

Recent News

Lestari Moerdijat Ingatkan Mahasiswa Kudus Tak Terprovokasi Isu Liar di Tengah Bencana

Lestari Moerdijat Ingatkan Mahasiswa Kudus Tak Terprovokasi Isu Liar di Tengah Bencana

Desember 15, 2025
Di Bawah Umur, Pembuang Bayi di Pati Akan Jalani Diversi, Bukan Penjara

Di Bawah Umur, Pembuang Bayi di Pati Akan Jalani Diversi, Bukan Penjara

Desember 15, 2025
Polres Kudus Resmi Luncurkan SKCK Drive Thru Pertama di Indonesia

Polres Kudus Resmi Luncurkan SKCK Drive Thru Pertama di Indonesia

Desember 15, 2025
Setubuhi Bocah Berujung Pembuangan Bayi, Warga Pati Terancam 15 Tahun Penjara

Setubuhi Bocah Berujung Pembuangan Bayi, Warga Pati Terancam 15 Tahun Penjara

Desember 15, 2025
Lini Kata

© 2025 Linikata.com All right reserved

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

© 2025 Linikata.com All right reserved