LINIKATA.COM, PATI – Polresta Pati berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di Perumahan Puri Baru Permai, Desa Puri, Kecamatan/Kabupaten Pati pada Senin (8/12/2025) pekan lalu. Pelaku adalah anak di bawah umur berinisial F (16) yang merupakan korban rayuan pria dewasa berinisial MA (21).
Wakapolresta Pati, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan, pelaku merupakan siswi kelas X di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Pati. Pelaku terpaksa membuang bayi perempuannya lantaran ingin menutupi aibnya.
“Pembuangan itu untuk menutupi. Karena yang bersangkutan masih pelajar di salah satu sekolah di Pati,” ujar AKBP Petrus dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Senin (15/12/2025).
Baca juga: Warga Puri Pati Digegerkan Penemuan Bayi di Tempat Sampah
Dalam pengakuannya, lanjut dia, F hamil akibat persetubuhan dengan MA. Bayi tersebut dilahirkan sendiri tanpa bantuan siapapun di kamar tidurnya pada Senin sekitar pukul 11.30 WIB. Bayi itu kemudian dibuang sekitar pukul 15.00.
“Kita kemudian melakukan penyelidikan terhadap orang yang diduga melakukan persetubuhan dengan anak tersebut dan kemudian melakukan penangkapan pelaku, MA,” kata dia.
Dari pengakuan F, lanjut dia, diketahui persetubuhan itu terjadi sebanyak empat kali dalam kurun waktu akhir Februari 2025 sampai awal Maret 2025 di kost milik MA di Kecamatan Pati. Saat itu, F masih duduk di kelas IX di salah satu SMP di Kabupaten Pati.
“Setelah persetubuhan keempat MA dan F sempat mengecek kehamilan dengan alat pengecek kehamilan dengan hasil strip dua,” ungkap AKBP Petrus.
Namun, bukannya bertanggung jawab, MA malah kabur dengan cara mengganti nomor ponsel. Hal ini membuat F kalang kabut dan kemudian harus menanggung kehamilannya sendiri tanpa diketahui orang tuanya.
Baca juga: Peminat Adopsi Bayi Tembus 50 Orang, Dinsos Pati Tunggu Polisi
Akibat perbuatannya, MA dijerat dengan pasal 81 juncto pasal 79 D UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
”Ini sangat penting karena persetubuhan anak merupakan tindak pidana serius. Termasuk suka sama suka. Konsep suka sama suka tidak berlaku bila melibatkan anak. Karena anak belum memiliki kapasitas penuh untuk memberikan persetubuhan yang sah,” tandas dia. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














