LINIKATA.COM, PATI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati menutup Hotel D’Ayana, Rabu (10/12/2025). Penginapan yang diduga digunakan untuk tempat mesum tersebut dinyatakan melanggar peraturan hukum.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati, Sutikno Edi, mengatakan, penutupan itu sudah sesuai kesepakatan antara pemilik Hotel D’Ayana dengan warga.
“Ini sudah disegel Satpol PP, secara hukum sudah ndak boleh beroperasi. Kemarin kan belum (disegel), sekarang kan sudah berhenti beroperasi,” tegasnya.
Baca juga: Setelah Didemo Berjilid-jilid, Satpol PP Pati Tutup Hotel D’Ayana
Menurutnya, penutupan juga berlangsung kondusif, meski ada puluhan warga yang menggelar demonstrasi.
“Kedua belah pihak pelapor dan terlapor sudah bersama berangkulan, tidak ada masalah,” katanya.
Setelah ini, DPMPTSP Kabupaten Pati akan segera menerbitkan berita acara penutupan untuk pencabutan izin. Pasalnya, Hotel D’Ayana sudah melanggar peraturan hukum yang berlaku di Kabupaten Pati.
“Tadi saya jelaskan, kami yang menerbitkan OSS (One Single Submission), maka kami juga mengupload berita acara dan bukti yang ada ke OSS dan akan terbit,” katanya.
Baca juga: Warga Puncel Pati Kembali Demo Tuntut Hotel D’Ayanna Ditutup
Edi mengungkapkan, awal berdirinya bangunan tersebut pada 2016 sampai 2017 bukanlah sebuah hotel, melainkan koperasi. Bangunan itu beralih fungsi menjadi hotel pada 2024, tanpa ada sosialisasi kepada warga setempat maupun Pemkab Pati
“Awalnya bukan hotel, bisa dikonfirmasi bangunan koperasi itu di 2016-2017 ada bangunan. Pada 2024 dijadikan hotel, tidak ada sosialisasi bangunan hotel,” pungkasnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














