• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Perhutani Rembang Bantah Isu Pungli Sewa Jalan Tambang Minyak Ilegal di Ngiri

Redaksi by Redaksi
Desember 4, 2025
in Regional
0
Perhutani Rembang Bantah Isu Pungli Sewa Jalan Tambang Minyak Ilegal di Ngiri

Kantor Perum Perhutani Rembang KPH Mantingan, Rembang. Foto: Linikata/LK6

0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, REMBANG – Perhutani KPH Mantingan menegaskan tidak pernah menerbitkan sewa resmi maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk akses jalan ataupun aktivitas penambangan minyak ilegal di petak 111 Hutan Ngiri, wilayah perbatasan Desa Sidomulyo, Kecamatan Bulu, Rembang, dan Desa Ngiyono, Kecamatan Japah, Blora. Penegasan ini disampaikan setelah beredar informasi mengenai dugaan pungutan liar (pungli) yang mencatut nama Perhutani.

Isu yang beredar menyebut adanya pungutan mencapai Rp2 juta per sumur serta setoran bulanan Rp10 juta yang disebut sebagai “sewa jalan Perhutani”. Namun, Humas Perhutani KPH Mantingan, Ismartoyo membantah keras dan menyatakan bahwa praktik tersebut merupakan ulah oknum, bukan kebijakan resmi institusi.

“Tidak ada sewa atau PKS resmi dengan Perhutani. Jika ada yang memungut atas nama Perhutani, itu murni oknum. Kami meminta masyarakat melaporkan nama oknum tersebut agar dapat ditindak tegas,” tegasnya, Rabu (4/12/2025).

Baca juga: KPH Mantingan Deteksi Ada 5 Tambang Minyak Ilegal di Perbatasan Rembang-Blora

Perhutani sebelumnya sudah menyampaikan bahwa aktivitas penambangan minyak di wilayah tersebut tidak memiliki izin. Tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta tidak adanya izin operasional dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menjadi dasar penindakan.

Selain ilegal, kegiatan penambangan ini telah merusak sekitar 1 hektare kawasan hutan produksi di petak 111a. Perhutani mengaku telah melakukan langkah pencegahan, mulai dari pemasangan banner larangan, sosialisasi kepada warga, hingga koordinasi dengan Polres Blora dan Polres Rembang.

Baca juga: Polres Rembang Bungkam Usai Gerebek Truk Tangki Minyak Ilegal

Kasus ini mencuat setelah Polres Rembang mengamankan dua truk berisi minyak mentah dari Ngiri pada Jumat (21/11/2025). Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang turut diamankan, terdiri atas dua sopir dan satu kernet. Namun sejauh ini, kepolisian hanya menyita dua truk tangki milik PT DN sebagai barang bukti.

Sementara mengenai perkembangan kasus, Polres Rembang belum memberikan keterangan lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Rembang, Iptu Alva Zakya Akbar, yang sebelumnya sempat membenarkan adanya penangkapan, hingga kemarin belum dapat ditemui untuk dimintai penjelasan lanjutan. (LK8)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: PerhutaniTambang Minyak Ilegal
Previous Post

Pelaporan Gunretno dalam Kasus Tambang di Pati Disebut Upaya Pembungkaman

Next Post

Harga Cabai Setan di Pati Tembus Rp80 Ribu Sekilo

Redaksi

Redaksi

Next Post
Harga Cabai Setan di Pati Tembus Rp80 Ribu Sekilo

Harga Cabai Setan di Pati Tembus Rp80 Ribu Sekilo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

September 7, 2025
Bupati Sudewo Tanggapi Kasus Kekerasan pada Wartawan saat Liput Rapat Pansus

Sudewo Minta Pansus Jangan Telanjangi Pemerintah: Yang Sempurna Nabi Muhammad

September 5, 2025
Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Juni 26, 2025
Petani di Rembang Keluhkan Harga Pupuk Subsidi di Atas HET dan Sulit Didapat

Petani di Rembang Keluhkan Harga Pupuk Subsidi di Atas HET dan Sulit Didapat

Oktober 15, 2025
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Lestari Moerdijat Ingatkan Mahasiswa Kudus Tak Terprovokasi Isu Liar di Tengah Bencana

Lestari Moerdijat Ingatkan Mahasiswa Kudus Tak Terprovokasi Isu Liar di Tengah Bencana

Desember 15, 2025
Di Bawah Umur, Pembuang Bayi di Pati Akan Jalani Diversi, Bukan Penjara

Di Bawah Umur, Pembuang Bayi di Pati Akan Jalani Diversi, Bukan Penjara

Desember 15, 2025
Polres Kudus Resmi Luncurkan SKCK Drive Thru Pertama di Indonesia

Polres Kudus Resmi Luncurkan SKCK Drive Thru Pertama di Indonesia

Desember 15, 2025
Setubuhi Bocah Berujung Pembuangan Bayi, Warga Pati Terancam 15 Tahun Penjara

Setubuhi Bocah Berujung Pembuangan Bayi, Warga Pati Terancam 15 Tahun Penjara

Desember 15, 2025

Recent News

Lestari Moerdijat Ingatkan Mahasiswa Kudus Tak Terprovokasi Isu Liar di Tengah Bencana

Lestari Moerdijat Ingatkan Mahasiswa Kudus Tak Terprovokasi Isu Liar di Tengah Bencana

Desember 15, 2025
Di Bawah Umur, Pembuang Bayi di Pati Akan Jalani Diversi, Bukan Penjara

Di Bawah Umur, Pembuang Bayi di Pati Akan Jalani Diversi, Bukan Penjara

Desember 15, 2025
Polres Kudus Resmi Luncurkan SKCK Drive Thru Pertama di Indonesia

Polres Kudus Resmi Luncurkan SKCK Drive Thru Pertama di Indonesia

Desember 15, 2025
Setubuhi Bocah Berujung Pembuangan Bayi, Warga Pati Terancam 15 Tahun Penjara

Setubuhi Bocah Berujung Pembuangan Bayi, Warga Pati Terancam 15 Tahun Penjara

Desember 15, 2025
Lini Kata

© 2025 Linikata.com All right reserved

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

© 2025 Linikata.com All right reserved