LINIKATA.COM, REMBANG – Perhutani KPH Mantingan menegaskan tidak pernah menerbitkan sewa resmi maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk akses jalan ataupun aktivitas penambangan minyak ilegal di petak 111 Hutan Ngiri, wilayah perbatasan Desa Sidomulyo, Kecamatan Bulu, Rembang, dan Desa Ngiyono, Kecamatan Japah, Blora. Penegasan ini disampaikan setelah beredar informasi mengenai dugaan pungutan liar (pungli) yang mencatut nama Perhutani.
Isu yang beredar menyebut adanya pungutan mencapai Rp2 juta per sumur serta setoran bulanan Rp10 juta yang disebut sebagai “sewa jalan Perhutani”. Namun, Humas Perhutani KPH Mantingan, Ismartoyo membantah keras dan menyatakan bahwa praktik tersebut merupakan ulah oknum, bukan kebijakan resmi institusi.
“Tidak ada sewa atau PKS resmi dengan Perhutani. Jika ada yang memungut atas nama Perhutani, itu murni oknum. Kami meminta masyarakat melaporkan nama oknum tersebut agar dapat ditindak tegas,” tegasnya, Rabu (4/12/2025).
Baca juga: KPH Mantingan Deteksi Ada 5 Tambang Minyak Ilegal di Perbatasan Rembang-Blora
Perhutani sebelumnya sudah menyampaikan bahwa aktivitas penambangan minyak di wilayah tersebut tidak memiliki izin. Tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta tidak adanya izin operasional dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menjadi dasar penindakan.
Selain ilegal, kegiatan penambangan ini telah merusak sekitar 1 hektare kawasan hutan produksi di petak 111a. Perhutani mengaku telah melakukan langkah pencegahan, mulai dari pemasangan banner larangan, sosialisasi kepada warga, hingga koordinasi dengan Polres Blora dan Polres Rembang.
Baca juga: Polres Rembang Bungkam Usai Gerebek Truk Tangki Minyak Ilegal
Kasus ini mencuat setelah Polres Rembang mengamankan dua truk berisi minyak mentah dari Ngiri pada Jumat (21/11/2025). Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang turut diamankan, terdiri atas dua sopir dan satu kernet. Namun sejauh ini, kepolisian hanya menyita dua truk tangki milik PT DN sebagai barang bukti.
Sementara mengenai perkembangan kasus, Polres Rembang belum memberikan keterangan lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Rembang, Iptu Alva Zakya Akbar, yang sebelumnya sempat membenarkan adanya penangkapan, hingga kemarin belum dapat ditemui untuk dimintai penjelasan lanjutan. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin














