LINIKATA.COM, PATI – Kelompok Sukolilo Bangkit menyebut pelaporan Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Gunretno ke Polda Jateng sebagai upaya kriminalisasi oleh bos tambang.
Koordinator Sukolilo Bangkit, Slamet, menilai, pelaporan terhadap Gunretno merupakan upaya pembungkaman aktivis yang peduli lingkungan Pegunungan Kendeng.
”(Pelaporan) ini upaya pembungkaman terhadap aktivis pejuang lingkungan Kendeng,” ujar Slamet, Kamis (4/12/2025).
Baca juga: Puluhan Warga Sukolilo Pati Kawal Pemanggilan Gunretno di Polda Jateng
Namun, dugaan kriminalisasi ini justru membuat para aktivis tidak gentar dan kelompoknya bakal terus melawan. Salah satunya adalah upaya melaporkan balik sang pelapor.
”Rencana kita juga akan rembukan dengan teman-teman. Kita ada rencana untuk lapor balik,” kata Slamet.
Menurutnya, aktivitas pertambangan baik legal maupun ilegal sama-sama merusak lingkungan. Dia menyebut, masifnya penambangan di Pegunungan Kendeng menyebabkan berbagai bencana alam, mulai tanah longsor, banjir saat musim hujan, hingga kekeringan saat musim kemarau.
Pihaknya juga sempat melaporkan bos tambang di Kecamatan Sukolilo kepada kepolisian lantaran membuat lingkungan rusak. Bahkan, lahan pertanian warga tidak bisa ditanami lantaran terdampak longsor.
”Kita laporan ke Polresta Pati kemarin (beberapa bulan lalu) soal longsor. Sampai saat ini, kan tidak ada tindak lanjut. Lokasinya ada, korbannya yang dirugikan ada, tambang ilegal juga,” ungkap Slamet.
Baca juga: Tolak Tambang, Aktivis Kendeng Pati Gunretno Dilaporkan ke Polisi
Justru, lanjut dia, pejuang lingkungan Pegunungan Kendeng yang juga Ketua JMPPK, Gunretno malah dilaporkan ke polisi setelah dituduh menghalangi aktivitas penambangan legal.
Diketahui, sebelumnya dikabarkan Gunretno dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Didik Setiyo Utomo pada awal November. Gunretno dituduh menghalang-halangi Kegiatan Usaha Pertambangan yang memiliki izin.
Laporan tersebut bernomor LI/152/XI/RES.5.5./2025/Ditreskrimsus tanggal 18 November 2025. Menindaklanjuti laporan ini, Gunretno dipanggil Polda Jateng untuk klarifikasi. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














