LINIKATA.COM, REMBANG – Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan menyebut ada lima titik penambangan minyak ilegal di perbatasan Rembang-Blora. Bahkan, Polres Rembang sempat menggerebek aktivitas sebuah truk tangki pengangkut minyak di Desa Sendangmulyo, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang, beberapa waktu lalu.
Wakil Administratur KPH Mantingan, Arif Yudiarko, mengatakan, saat ini masih ada aktivitas penambangan ilegal disekitar lokasi sumur minyak tua di wilayahnya. Ia mencatat ada 5 titik lokasi pengeboran minyak ilegal yang sudah teridentifikasi.
“Saat kami ke lokasi bersama tim gabungan saat menggelar giat pemantauan, aktivitas penambangan berhenti. Namun, kemarin kami juga mendapatkan informasi bahwa masih ada aktivitas penambangan lagi. Ada 5 titik,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (3/12/302).
Baca juga: Warga Banyudono Rembang Demo Tuntut Pabrik Pengolah Ikan Ditutup
Ia menjelaskan, sumur minyak yang diambil hasilnya berada di wilayah administratif Kabupaten Blora, tepatnya di areal hutan Desa Ngiyono, Kecamatan Japah, meski lokasinya berdekatan dengan perbatasan Rembang.
Ia menegaskan bahwa posisi sumur tua peninggalan zaman Belanda itu masuk dalam kawasan hutan yang berada di bawah pengelolaan KPH Mantingan. Jaraknya cukup jauh dari Sendangmulyo, yakni lebih dari lima kilometer ke arah Selatan.
“Untuk secara wilayah, memang di petak tersebut masuk dalam wilayah KPH Mantingan. Namun secara administratif masuk Desa Ngiyono, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora,” ucapnya.
Arif menambahkan, begitu mengetahui adanya kegiatan pengambilan minyak, pihaknya langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik di Desa Ngiyono maupun Sendangmulyo serta memasang banner larangan menambang di sekitar lokasi.
Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan langkah koordinasi dengan Pemkab Blora karena wilayah administratif berada di Kabupaten Blora.
Baca juga: Keluhkan Penyaluran Bansos, Warga Rembang Bisa Adukan ke Sini
“Kita pasangi banner dilarang menambang. Saat sosialisasi, respons masyarakat biasa-biasa saja. Kami sudah bersurat kepada Bupati Blora dan instansi terkait agar segera dilakukan penindakan,” bebernya.
Sementara itu, sejak aparat Polres Rembang mengamankan truk tangki pengangkut minyak di Sendangmulyo beberapa waktu lalu, Linikata.com sudah mencoba menghubungi untuk meminta klarifikasi. Namun, hingga berita ini diterbitkan pihak Polres Rembang masih belum memberikan keterangan resmi. (LK1)
Editor: Ahmad MuhlisinÂ














