LINIKATA.COM, KUDUS – Operasi Zebra Candi 2025 di Kabupaten Kudus telah tuntas, terhitung sejak 17-30 November 2025. Hasilnya, terdapat sebanyak 1.597 penindakan, dengan kelompok usia remaja menjadi penyumbang pelanggaran terbanyak sepanjang pelaksanaan operasi.
Diketahui, temuan tersebut pun menjadi sorotan Satlantas Polres Kudus karena menunjukkan bahwa disiplin berkendara di kalangan usia muda masih perlu mendapat perhatian serius.
Operasi yang digelar secara serentak nasional itu, dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan keselamatan berlalu lintas melalui langkah preemtif, preventif, serta represif yang humanis.
Baca juga: Bocil di Kudus Nekat Curi Sepeda Motor di Halaman Masjid
Dari hasil evaluasi, tercatat 647 tindakan tilang dan 950 teguran. Jumlah teguran yang lebih tinggi menggambarkan pendekatan persuasif kepada pengendara, namun penindakan tegas tetap diberikan kepada pelanggaran fatal yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Kasatlantas Polres Kudus AKP Royke Noldy Darean melalui Kanit Gakkum, Ipda Moh Jafar, menyampaikan bahwa dominasi pelanggaran dilakukan oleh kelompok usia 15 hingga 25 tahun. Sedang jenis pelanggaran yang banyak ditemukan antara lain tidak memakai helm, melawan arus, serta aksi balap liar yang marak dilakukan remaja di sejumlah titik rawan.
‘’Kelompok usia muda ini mendominasi pelanggaran. Tidak sedikit dari mereka yang berkendara tanpa helm atau melawan arus, bahkan ada yang kedapatan balap liar,’’ ungkapnya.
Sementara pelanggaran dari pengemudi kendaraan roda empat hanya menyumbang sekitar 3 persen dari total penindakan, menunjukkan bahwa fokus pelanggaran masih banyak terjadi pada pengendara sepeda motor.
Meski penertiban digencarkan, angka kecelakaan lalu lintas selama operasi masih menjadi perhatian. Tercatat ada 22 kasus kecelakaan dengan korban luka ringan. Hal ini menandakan edukasi keselamatan harus terus diperkuat, bukan hanya oleh kepolisian, tetapi juga oleh orang tua dan pihak sekolah.
Baca juga: Main Judol dan Pinjol, Warga Kudus Bakal Dicoret dari Penerima PKH dan BLT
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada para orang tua, agar tidak memberikan akses kendaraan kepada anak yang belum cukup umur atau belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Ke depan, patroli dan edukasi akan terus ditingkatkan, terutama menyasar pelajar dan komunitas muda.
‘’Ini demi menekan angka pelanggaran serta kecelakaan di wilayah Kudus,’’ tutupnya. (LK9)
Editor: Ahmad Muhlisin














