LINIKATA.COM, Pati – Baru sekitar satu setengah jam berdiri, Posko Masyarakat Pencari Keadilan di Kawasan Alun-Alun Pati sudah dibubarkan, Jumat (28/11/2025) malam. Posko pencari keadilan untuk Supriyono alias Botok, Teguh Istiyanto, dan tujuh aktivis lain yang ditahan di Polda Jateng itu bubar setelah didatangi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati dan aparat kepolisian.
Pantauan di lokasi, MPK mendirikan posko sekitar pukul 17.30 WIB. Namun, satu jam kemudian Satpol PP Pati dan aparat kepolisian mendatangi posko. Setelah melalui negoisasi yang cukup alot, pihak MPK bersedia untuk membubarkan posko sekitar pukul 19.00 WIB.
Perwakilan Masyarakat Pencari Keadilan Novi Andriyanta mengaku kecewa dengan langkah Satpol PP Kabupaten Pati ini. Mengingat, posko ini merupakan bentuk solidaritas warga Pati untuk kasus hukum yang menimpa Botok Cs.
Baca juga: Warga Pati Kembali Dirikan Posko di Alun-Alun Sampai Botok Cs Bebas
”Ya tentunya kita kecewa ya, kecewa berat. Hari ini kita berupaya untuk mendirikan posko keadilan setelah hari ke-28 Mas Botok ditahan di Mapolda. ini bentuk solidaritas kita selaku kawan-kawan, melihat temannya ditangkap. Tapi kenyataannya posko hari ini tidak mendapatkan izin dari Satpol PP,” tutur dia.
Setelah ini, pihaknya pun akan berkoordinasi dengan sejumlah tokoh dan tetap berjuang agar Botok cs segera dibebaskan dari tahanan Polda Jateng.
”Ya untuk langkah berikutnya mungkin kita akan komunikasikan bersama teman-teman untuk kita tetap semangat. Ada bentuk dukungan lain untuk Mas Teguh dan kawan-kawan. Kalaupun ini dirasa mengganggu ketertiban, biar masyarakat sendiri yang menilai,” lanjut dia.
Ia sebenarnya tidak menerima alasan Satpol PP meminta membubarkan posko tersebut. Mengingat, sebelumnya posko yang berdiri di kawasan tersebut tidak dibongkar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
”Padahal kita tahu semua pada saat donasi air di Agustus itu kan, Mas Botok juga, itu melanggar Perda. Kenyataannya, ya aman,” pungkas dia.
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Pati, Tri Wijanarko, menjelaskan, permintaan pembongkaran posko itu sebagai tindak lanjut penegakan Perda nomor 7 tahun 2018 tentang ketertiban umum dan Ketertiban Masyarakat.
“Dalam aturan itu, posko bertentangan dengan aturan. Kami lakukan dengan humanis sebisa mungkin merangkul masyarakat agar mereka bisa membongkar sendiri poskonya. Bila tidak dilakukan kita bongkar sendiri,” ujar Tri Wijanarko.
Baca juga: 725 Warga Pati Jaminkan Diri untuk Tangguhkan Penahanan Botok-Teguh
Ia mengaku mendapatkan surat tembusan dari Masyarakat Pencari Keadilan tentang berdirinya posko tersebut setelah posko berdiri. Namun, lantaran menilai posko tersebut menyalahi aturan, Satpol PP Pati akhirnya bergerak untuk meminta dibongkar.
”Yang bersangkutan tadi magrib mengirimkan tembusan ke kami. Intinya perda tersebut, posko melanggar Perda lantaran didirikan di area publik. Kalau ingin mendirikan posko silakan di area privat. Bisa nyewa ruko atau lainnya,” tandas dia. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














