LINIKATA.COM, PATI – Ratusan warga mengawal jalannya Pemeriksaan Setempat (PS) yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Pati dalam kasus sengketa jalan antara Desa Payang dan Tambaharjo, Kecamatan/Kabupaten Pati, Rabu (26/11/2025). PS yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Pati, Darminto Hutasoit itu harus dikawal ratusan personel kepolisian untuk mengantisipasi potensi ricuh.
Pantauan di lokasi, warga Tambaharjo dan Payang sudah bergerombol di beberapa titik sejak pukul 9.00 WIB. Untuk menjaga kondusivitas, pihak kepolisian kemudian melakukan pemetaan kelompok.
Sekitar pukul 10.00 WIB, PN Pati tiba di lokasi bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pati. Mereka langsung mengukur ruas jalan sepanjang 450 meter yang jadi sengketa.
Baca juga: Fakta Persidangan Kasus Sengketa Tanah Untungkan Desa Tambaharjo Pati
Usai Pemeriksaan Setempat, Ketua Majelis Hakim PN Pati, Darminto Hutasoit, mengumumkan bahwa agenda sidang berikutnya adalah penyampaian kesimpulan pada 15 Desember 2025 melalui persidangan elektronik. Para pihak diminta melengkapi bukti-bukti asli agar pemeriksaan bisa berlangsung lancar.
Kepala Desa Tambaharjo, Sugiyono, menegaskan, jika keputusan PN Pati nanti memenangkan penggugat atau Desa Payang, maka pihaknya akan mengadukan sengketa jalan ini ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI). Menurutnya, keputusan kepemilikan jalan itu tidak bisa berdasarkan atas klaim tinggalan nenek moyang.
“Kalau memang keputusannya itu tidak adil, saya siap menghadap ke Komisi III DPR RI. Saya akan melaporkan ke sana. Negara kita adalah negara hukum. Sejak Indonesia merdeka, pemerintah telah membagi beberapa wilayah desa, kabupaten, provinsi menjadi kesatuan republik Indonesia,” tegasnya.
Kuasa Hukum Desa Tambaharjo, Deddy Gunawan, menambahkan, pada 2017 sebenarnya sudah ada kesepakatan batas wilayah antara Deda Tambaharjo dan Payang. Pada tahun yang sama juga ada pemutakhiran peta Badan Informasi Geospasial (BIG) yang memastikan bahwa jalan sengketa berada di Desa Tambaharjo.
Baca juga: Gugat Desa Tambaharjo Pati, Kades Payang: Jalan Dibuat Nenek Moyang Kami
“Peta BIG itu untuk menjamin kepastian hukum wilayah. Nah dalam Peta BIG itu, semua desa yang berbatasan dengan Tambaharjo, baik Mulyoharjo, Payang, Tambahsari, Wonorejo, dan lain-lain sepakat memberikan stempel dan tanda tangan bahwa jalan ini masuk wilayah Tambaharjo,” katanya.
Kemudian pada 2022, lanjut dia, ada lagi pemutakhiran peta wilayah desa. Namun, rupanya Desa Payang enggan menyepakati batas desa. Sedangkan desa lain di sekitar Payang menyepakati batas wilayah.
“Satu-satunya desa yang tidak mau tanda tangan adalah Desa Payang. Di satu sisi, kita cek peta Desa Payang itu ada tanda tangan semua desa yang berbatasan termasuk Tambaharjo. Artinya, berdasarkan kesepakatan, wilayah Desa Payang tidak termasuk jalan sengketa,” pungkasnya. (LK1)
Editor: Ahmad MuhlisinÂ














