LINIKATA.COM, PATI – Kepala Desa Tambaharjo, Sugiyono mengklaim bahwa sebenarnya warga Payang, tidak pernah mempermasalahkan jalan yang kini jadi sengketa. Namun, karena ada gugatan perdata soal kepemilikan jalan sepanjang 450 keter dari Kepala Desa Payang, Dewi Ernawati, suasana dua desa kini jadi memanas.
“Sebenarnya warga payang tidak mempermasalahkan. Wong jalan tidak pernah ditutup,” ungkapnya usai Pemeriksaan Setempat oleh Pengadilan Negeri (PN) Pati di jalan sengketa, Rabu (26/11/2025).
Sugiyono menegaskan bahwa meski ada sengketa jalan, selamanya pihak Tambaharjo tidak akan menutup jalan tersebut. Mengingat, jalan desa tersebut memang sudah sejak dulu kala digunakan masyarakat, sehingga tidak mungkin ditutup.
Baca juga: Ratusan Warga Kawal Pemeriksaan Setempat Jalan Sengketa Payang-Tambaharjo
“Jalan ini selamanya tidak pernah ditutup untuk akses umum. Tambahsari, Payang, semuanya orang Ngepung juga. Nggak pernah jalan itu ditutup,” tegasnya.
Makanya, lanjut dia, jika keputusan PN Pati nanti memenangkan penggugat atau Desa Payang, maka pihaknya akan mengadukan sengketa jalan ini ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI). Menurutnya, keputusan kepemilikan jalan itu tidak bisa berdasarkan atas klaim tinggalan nenek moyang.
“Kalau memang keputusannya itu tidak adil, saya siap menghadap ke Komisi III DPR RI. Saya akan melaporkan ke sana. Negara kita adalah negara hukum. Sejak Indonesia merdeka, pemerintah telah membagi beberapa wilayah desa, kabupaten, provinsi menjadi kesatuan republik Indonesia,” katanya.
Sugiyono menjelaskan, persoalan jalan ini bukan muncul saat dirinya menjabat. Konflik sudah mengemuka sejak 2020-2021, dipicu persoalan penebangan pohon randu di sepanjang jalan.
Baca juga: Kades Payang Pati Akui Lahan Jalan Sengketa Milik Tambaharjo, tapi …
Ia juga mengaku telah melalui berbagai proses mediasi, mulai dari tingkat Setda hingga kepolisian, namun semuanya berakhir tanpa titik temu. Kini, sengketa itu dibawa ke ranah perdata di PN Pati.
“Saya siap menunjukkan semua data sah yang dimiliki Desa Tambaharjo. Harapan saya, hakim memberi putusan tanpa intimidasi dari pihak mana pun, demi menghindari gejolak antarwarga,” terangnya.
Meski tegas mempertahankan data wilayah, Sugiyono menegaskan bahwa hubungan antarwarga kedua desa tetap harus dijaga.
“Tambaharjo dan Payang itu saudara. Warga dua desa saling tinggal dan berbaur. Jalan ini pun dipakai umum, tidak pernah kami tutup,” pungkasnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














