LINIKATA.COM, REMBANG – PT Semen Indonesia belum mau berkomentar terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang menolak kasasi atas sengketa sembilan bidang tanah milik Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Selasa (04/10/2025).
Linikata.com sudah mencoba menghubungi pihak PT Semen Indonesia. Namun, hingga berita ini diterbitkan pihak PT Semen Indonesia belum mau memberikan tanggapan secara resmi.
Sebelumnya, Pemdes Tegaldowo, Kecamatan Gunem memenangkan kasasi atas sengketa sembilan tanah desa yang digugat oleh pabrik semen milik PT Semen Indonesia.
Baca juga: Kasasi Ditolak, Pemdes Tegaldowo Menangkan Gugatan PT Semen Indonesia
Klaim itu setelah Pemdes Tegaldowo menerima salinan amar putusan kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (30/10/2025) lalu.
Menurut situs e Court Mahkamah Agung, putusan kasasi atas sengketa 9 tanah desa itu tertuang dalam putusan No 538 K/TUN/2025. Dalam putusan tertanggal 29 Oktober 2025 itu menyebutkan amar putusan adalah menolak kasasi yang diajukan oleh pemohon PT Semen Indonesia.
Perkara ini awalnya diajukan oleh pabrik semen milik PT Semen Indonesia yang melayangkan gugatan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kepada BPN Rembang setelah Pemdes Tegaldowo menerbitkan SHP untuk sembilan bidang tanah, yang dianggap sebagai aset desa.
Namun, gugatan itu ditolak ditingkat PTUN dan PT Semen Indonesia kemudian melayangkan banding atas penolakan di tingkat PTUN itu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
PTTUN juga menolak banding itu. Upaya banding kemudian diteruskan pabrik semen ke tingkat kasasi.
Sementara itu, Kepala Desa Tegaldowo, Kundari mengatakan, pihaknya mengaku lega atas putusan kasasi itu. Ia menilai keputusan itu merupakan hasil terbaik bagi Pemdes Tegaldowo.
Baca juga: DED Direvisi, Pembangunan Pasar Rembang dari Tiga jadi Dua Lantai
“Setelah putusan ini, kami harap semua pihak menghargai putusan kasasi ini,” ucapnya, Senin (03/11/2025).
Kundari menambahkan, pihaknya berharap kedua belah pihak setelah putusan ini juga bisa mengikuti aturan yang berlaku.
“Kami juga berharap pabrik semen juga bisa mengikuti aturan yang ada,” ujarnya. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin
			
                                
                                
							











