LINIKATA.COM, REMBANG – Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, mengklaim memenangkan kasasi atas sengketa 9 tanah desa yang digugat oleh pabrik semen milik PT Semen Indonesia.
Klaim itu setelah Pemdes Tegaldowo menerima salinan amar putusan kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (30/10/2025) lalu.
Menurut situs e Court Mahkamah Agung, putusan kasasi atas sengketa 9 tanah desa itu tertuang dalam putusan No 538 K/TUN/2025. Dalam putusan tertanggal 29 Oktober 2025 itu menyebutkan amar putusan adalah menolak kasasi yang diajukan oleh pemohon PT. Semen Indonesia.
Baca juga: DED Direvisi, Pembangunan Pasar Rembang dari Tiga jadi Dua Lantai
Kepala Desa Tegaldowo, Kundari, mengatakan, pihaknya mengaku lega atas putusan kasasi itu.
Ia menilai keputusan itu merupakan hasil terbaik bagi Pemdes Tegaldowo.
“Setelah putusan ini, kami harap semua pihak menghargai putusan kasasi ini,” ucapnya, Senin (03/11/2025).
Kundari menambahkan, pihaknya berharap kedua belah pihak setelah putusan ini juga bisa mengikuti aturan yang berlaku.
“Kami juga berharap pabrik semen juga bisa mengikuti aturan yang ada,” ujarnya.
Sebelumnya, pabrik semen milik PT. Semen Indonesia melayangkan gugatan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kepada BPN Rembang setelah Pemdes Tegaldowo menerbitkan SHP untuk sembilan bidang tanah, yang dianggap sebagai aset desa.
Namun, gugatan itu ditolak ditingkat PTUN dan PT. Semen Indonesia kemudian melayangkan banding atas penolakan di tingkat PTUN itu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Baca juga: PT Pupuk Indonesia Tanggapi Keluhan Petani Rembang Soal Harga Pupuk Subsidi di Atas HET
PTTUN juga menolak banding itu. Upaya banding kemudian diteruskan pabrik semen ke tingkat kasasi.
Sementara itu, linikata.com sudah mencoba menghubungi pihak dari PT Semen Indonesia terkait hal ini. Namun, hingga berita ini diterbitkan pihak dari PT Semen Indonesia belum memberikan tanggapan secara resmi. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin














