LINIKATA.COM, PATI – Empat pentolan Masyarakat Pati Bersatu ditangkap Polresta Pati di dua lokasi berbeda, Jumat (31/10/2025) malam. Mereka diduga berencana membuat keonaran usai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memutuskan tidak memakzulkan Bupati Pati Sudewo.
Salah satu Koordinator Masyarakat Pati Bersatu, Mulyati, mengungkapkan, empat pentolan yang ditangkap itu adalah Supriyono alias Botok, Teguh Istiyanto, Paijan, dan Apro. Mereka diamankan di dua lokasi berbeda sekitar pukul 19.00 WIB.
“Ada 4 orang diambil sama petugas. Barusan saya dapat kabar itu Mas Botok dan Pak Teguh dibawa aparat,” beber dia saat ditemui di Posko MPB.
Baca juga: PDIP Kalah Voting, DPRD Pati Sepakat Tak Makzulkan Bupati Pati Sudewo
Mulyati mengungkapkan, untuk Supriyono dan Teguh ditangkap di Jalan Lingkar Selatan Pati tepatnya di Desa Widorokandang, Kecamatan Pati. Penangkapan itu dilakukan karena massa berupaya memblokir Jalur Pantura Pati-Rembang.
“Ditangkap di (Jalur) Lingkar (Selatan) pas nutup Pantura. Kalau Mas Paijan Jawi dan Apro ditangkap di Hotel 21,” ungkap Mulyati.
Pihaknya sangat kecewa dengan adanya penangkapan itu. Dia berharap aparat kepolisian bisa bertindak seadil-adilnya, karena pihaknya tidak membuat kerusuhan saat mengawal Rapat Paripurna Hak Angket DPRD Pati.
“Kami tidak menciptakan suatu kerusuhan, kami hanya mencari keadilan, itu saja,” tuntasnya.
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi membenarkan adanya pengamanan empat pentolan MPB. Namun, dia belum bisa memberitahukan nama-nama siapa saja yang dibawa ke Polresta Pati karena masih dalam pemeriksaan.
“Informasi dari Satgas Gakkum ada beberapa yang diamankan. Kita masih mintai keterangan terkait keterlibatannya. Namun demikian, nanti hasilnya akan kami sampaikan ketika sudah terang benderang terkait tindak pidananya,” katanya saat ditemui di Pendapa Pati.
Baca juga: Ribuan Massa MPB Kawal Paripurna Hak Angket DPRD Pati
Kapolresta mengatakan, empat orang itu diduga berpotensi memicu gangguan. Mereka diamankan karena membawa benda yang dinilai berbahaya. Barang bukti yang disita meliputi ketapel dan petasan rakitan.
“Mereka membawa barang berbahaya, di antaranya ketapel dan mercon,” ungkap Kapolresta. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin
 
			 
                                
 
                                 
							











