LINIKATA.COM, PATI – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati bakal berkonsultasi dengan Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD. Konsultasi ini untuk membahas hasil Rapat Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Ketua Pansus Hak Angket, Teguh Bandang Waluyo mengungkapkan, anggota pansus telah sepakat meminta masukan Mahfud MD. Namun, pihaknya masih menyesuaikan dengan jadwal yang bersangkutan.
“Kami sudah komunikasi, entah nanti kami pansus akan mengundang beliau atau kami yang akan ke Jakarta. Tergantung hasil komunikasinya” katanya saat ditemui di DPRD Pati, Kamis (16/10/2025).
Baca juga: DPRD Pati Segera Gelar Paripurna Hasil Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo
Menurut dia, pertemuan ini penting karena mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) itu dianggap kompeten dalam hukum tata negara. Pansus juga akan berkonsultasi dengan pakar Hukum Tata Negara lainnya, seperti Bivitri Susanti dan Wakil Rektor III Universitas Semarang, Muhammad Junaidi.
“Hari ini sudah kami konsultasikan data-data kami ke tim ahli kami. Mulai dari teman kami yang ada di Semarang, yang kemarin hadir di Pansus, Bivitri, Pak Junaidi,” beber dia.
Setelah konsultasi ini, Pansus akan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni menyusun kesimpulan hasil sidang pansus sebelum diparipurnakan.
“Setelah itu, setelah konsultasikan data itu, kita nanti baru bahas per item. Ada 12 poin yang diajukan teman-teman, tapi tidak semuanya kita pakai. Salah satunya terkait KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), bukan ranah kami. Sehingga kami tidak masuk dong ke sana,” kata dia.
Baca juga: Kritisi Pembukaan Seleksi JPT, Anggota DPRD Pati: Kondisi Belum Kondusif
Bandang menjelaskan, untuk mengejar target sidang paripurna pada akir bulan atau awal bulan, pihaknya bakal melakukan rapat internal secara maraton mulai pekan depan.
”InsyaAllah mulai minggu depan kita akan mulai rapat maraton. Dan target kami akhir bulan atau awal bulan depan kami sudah harus kirim ke paripurna,” tandas dia. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














