LINIKATA.COM, PATI – Rumah Warga Dukuh Pundenrejo RT 4 RW 4, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Sri Ningsih (43) terbakar, Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Akibat kejadian tersebut, kerugian ditaksir mencapai puluhan juta.
Dua unit mobil pemadam kebakaran milik PT LPI PG Pakis Baru dikerahkan untuk melakukan pemadaman. Api berhasil dikuasai sepenuhnya pada pukul 09.30 WIB, kemudian dilanjutkan proses pendinginan hingga pukul 09.45 WIB.
Kebakaran pertama kali diketahui oleh Siti Fatimah (65), tetangga korban, yang melihat asap tebal membumbung dari arah dapur. Saksi lalu memberitahu pemilik rumah. Korban yang panik segera meminta bantuan warga sekitar untuk berusaha memadamkan api menggunakan peralatan seadanya.
Baca juga: Orang Tua Benarkan Pria Bersenjata Tajam di Posko MPB ODGJ
“Saat itu api sudah cepat membesar, kami bersama warga langsung berusaha memadamkan dan menghubungi Kepala Desa,” ujar Fatimah.
Kapolsek Tayu AKP Aris Pristianto, menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari Kepala Desa, pihaknya langsung mendatangi lokasi dan berkoordinasi untuk menyediakan mobil pemadam kebakaran.
“Alhamdulillah api bisa dipadamkan sebelum menjalar ke seluruh bagian rumah. Upaya cepat warga dan petugas sangat membantu,” ungkap Kapolsek Aris.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) awal, diketahui sumber api berasal dari sisa pembakaran sampah di halaman belakang rumah yang merembet ke dinding dapur yang terbuat dari bahan mudah terbakar.
“Dugaan sementara, kebakaran dipicu kelalaian saat membakar sampah. Namun, kami tetap lakukan pendataan dan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan penyebab pasti,” jelas Kapolsek Tayu.
Baca juga: Pikap Bermuatan Tiner Ludes Terbakar di JLS Pati, Sopir Selamat
Menurutnya, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp75 juta, meliputi peralatan jahit, mesin jahit, bahan kain, mesin cuci, kulkas, serta perabot rumah tangga lainnya.
“Syukurlah tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Hanya kerugian materi yang cukup besar,” tutur AKP Aris Pristianto. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin
 
			 
                                
 
                                
 
							











