LINIKATA.COM, KUDUS – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan Pemerintah Desa (Pemdes) Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus memasuki babak baru. Saat ini, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kudus menyatakaan berkas kasus korupsi Angaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) itu dinyatakan lengkap.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan, penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kudus telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kudus. Setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan berkas kasus korupsi tersebut dinyatakan lengkap (P21) pada tanggal 1 Oktober 2025.
“Dengan dinyatakannya P-21 ini, penyidik segera berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), agar proses hukum bisa segera berlanjut ke tahap penuntutan,” ungkap Heru, dalam keterangan resminya, Selasa ( pagi.
Baca juga: Kades di Kudus jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Rp571 Juta
Sambungnya, kasus korupsi tersebut menjerat mantan Kepala Desa Cendono periode 2021–2025, UM (57). Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan jabatan dalam pengelolaan keuangan desa pada tahun anggaran 2022 dan 2023.
Dugaan penyimpangan itu, lanjut Heru, mencakup dana pada bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pemberdayaan masyarakat, hingga uang hasil lelang sewa tanah kas desa.
“Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 571.245.878,” ungkap Heru.
Dalam penyelidikan, lanjut Heru, diketahui UM diduga memerintahkan bendahara desa mencairkan sejumlah dana kegiatan, yang kemudian diminta untuk dikelola secara pribadi.
Sejumlah dana juga diketahui ditransfer ke rekening pribadi tersangka di salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, tersangka tidak bisa menunjukkan bukti pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.
“Dengan demikian, atas perbuatannya UM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” imbuhnya.
Baca juga: Kades Cangkring Jadi Tersangka Kasus Korupsi APBDes, Negara Rugi Hampir Rp400 Juta
Heru menegaskan, Polres Kudus berkomitmen untuk terus mengusut dan menindak tegas segala bentuk penyimpangan anggaran desa, demi menjaga transparansi.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap penyimpangan anggaran desa. Dana desa harus benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (LK9)
Editor: Ahmad Muhlisin














