LINIKATA.COM, KUDUS – Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI), Purbaya Yudhi Sadewa, melakukan kunjungan kerja di kawasan Aglomerasi Perusahaan Hasil Tembakau (APHP) atau Lingkungan Industri Kecil-Industri Hasil Tembakau (LIK-IHT) Kudus, Jumat (3/10/2025).
Di Kudus, agenda kunjungannya didampingi Anggota Komisi XI DPR RI, Musthofa dan Bupati-Wakil Bupati (Wabup) Kudus, Sam’ani Intakoris dan Bellinda Birton. Di APHP itu, meninjau langsung proses produksi rokok kretek dan cerutu.
Kemudian dilanjutkan konferensi pers soal Kinerja Penegakan Hukum dan Pemberantasan Rokok Ilegal oleh Bea Cukai Tahun 2025. Sampai dengan September tahun ini, telah melakukan penindakan sebanyak 22.064 pada bidang kepabean dan cukai. Dari ribuan penindakan itu, total nilai barang mencapai Rp6,8 triliun.
Baca juga: Menkeu Purbaya Tinjau Pabrik Rokok di Kudus, Pastikan Cukai Tak Naik
Dalam kesempatan itu, Purbaya mengungkapkan, bahwa kinerja pengawasan Bea Cukai merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melalui penguatan pengawasan serta penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
“Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama aparat penegak hukum, berkomitmen menegakkan hukum, menjaga penerimaan negara, serta melindungi masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan dari praktik perdagangan ilegal,” ungkapnya.
Menurutnya, penegakan hukum pada Kepabean dan Cukai, tidak hanya soal pelanggaran hukum. Tetapi dalam rangka melindungi industri dan pelaku usaha yang mematuhi aturan, serta memastikan penerimaan negara tetap terjaga demi kesejahteraan masyarakat.
“Kita ingin menciptakan pasar yang fair (adil, red) untuk industri besar dan kecil. Sehingga semuanya bisa hidup, dan lapangan kerja tetap terjaga,” tegasnya.
Sementara Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan, pada periode Januari-September 2025, Bea Cukai telah melaksanakan penindakan di bidang kepabean can cukai sebanyak 22.064 perkara, dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp6,8 triliun.
Baca juga: Djarum dan Polytron Renovasi 130 Rumah di Kudus Lewat Program RSLH
Dari jumlah tersebut, 7.824 penindakan di bidang kepabeanan bernilai Rp5,5 triliun, sementara di bidang cukai tercatat 14.240 penindakan dengan nilai Rp1,3 triliun,’’ jelasnya.
Kemudian penindakan pada rokok ilegal, lanjutnya, terhitung sebanyak 813,3 juta batang, dan minuman beralkohol sebanyak 211,6 ribu liter.
“Tindak lanjut dari penindakan tersebut meliputi 147 penyidikan, dengan 173 tersangka dan denda ultimum remidium sebesar Rp122,4 miliar,” tutupnya. (LK9)
Editor: Ahmad Muhlisin
 
			 
                                
 
                                
 
							











