LINIKATA.COM, Pati – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Pati tidak bisa memenuhi usulan pemecatan Sudewo dari anggota partai. Sebelumnya, Gerindra sebenarnya sudah menyepakati tuntutan Masyarakat Pati Bersatu saat menggelar demonstrasi pada Jumat (13/9/2025).
Juru Bicara DPC Gerindra Pati M. Ali Gufron, mejelaskan, keputusan ini sudah melalui kajian internal. Menurutnya, pemecatan Sudewo tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
”Berdasarkan AD/ART, pemecatan hanya bisa dilakukan dalam tiga hal: meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tersandung kasus hukum dengan keputusan tetap,” ujar Ali Gufron, Selasa (23/9/2025).
Baca juga: Gerindra Ingkari Kesepakatan, Tetep Kukuh Pertahankan Irianto jadi Anggota Pansus
Gufron mengakui, saat ini proses hukum terhadap Sudewo sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, ia menegaskan belum ada putusan hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
”Kami mendukung langkah masyarakat mencari data tambahan untuk disampaikan ke KPK. Tapi kami tidak bisa mengintervensi. Semua harus menunggu proses hukum,” tegasnya.
Dia juga membuka ruang dialog dengan masyarakat, tapi meminta agar aspirasi tidak disampaikan lewat aksi unjuk rasa.
”Kami siap hadir bila ada undangan diskusi. Tapi jangan lewat demo. Soal tuntutan, kami harus berpegang pada aturan hukum. Negara ini negara hukum, jadi tidak bisa asal memenuhi desakan,” tambahnya.
Selain tak bisa mengabulkan tuntutan Masyarakat Pati Bersatu, pihaknya juga tak bisa mengabulkan penggantian anggota panitia khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Irianto Budi Utomo.
Baca juga: Bupati Sudewo Akan Segera Dipanggil Pansus Hak Angket DPRD Pati
Pihaknya tak menganti Irianto karena setelah dikaji tak memenuhi unsur penggantian. Dalam kajian itu, pihaknya juga tidak menemukan bukti ketidaknetralan yang dilakukan oleh Irianto.
“Pada intinya, berdasarkan rapat yang dihadiri ketua, penasihat, kita kaji bersama. Bahwa kami tidak bisa mengabulkan (tuntutan penggantian),” imbuhnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin